Berbagai upaya dilakukan BPJS Kesehatan untuk menutup celah praktik fraud pada program JKN. Nyatanya, dugaan praktik praktik curang itu masih jamak dijumpai hingga kini.
Laporan M. Asad
DALAM sebuah kesempatan, Indonesian Corruption Watch (ICW) sempat menyampaikan data mengejutkan terkait dugaan kecurangan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Dari hasil survei yang dilakukan bersama sejumlah CSO (Civil Society Organization), ICW mendapati 49 bentuk kecurangan pada program yang dilaksanakan BPJS Kesehatan itu.
Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Alamsyah mengatakan, pemantauan dugaan potensi fraud itu dilakukan pada periode 2017 hingga 2018. Pemantauan ini menyasar kepada pola yang terjadi pada peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Dari pemantauan 15 wilayah di Indonesia, kami menemukan 49 penyimpangan itu,” kata Alamsyah. Olehnya, temuan itu kemudian disampaikan ke BPJS.
Sebagai tindak lanjut atas laporannya itu, BPJS-ICW kemudian bersepakat kerjasama untuk mengawal program ini secara bersama-sama. Alasannya, BPJS juga mengalami kesulitan untuk mendeteksi sampai sejauh mana sebenarnya potensi fraud terjadi.
Survei ICW menggunakan sampel 100 pasien. Dan hasilnya, sekitar 85 pasien kesulitan mengakses obat, dan mayoritas itu berkaitan dengan out of lockett. Kalau pun ada, mereka mengeluarkan biaya sendiri. “Di sini termasuk peluang terjadinya fraud itu,” jelas Alamsyah.
Temuan-temuan seperti yang ia sampaikan sebenarnya jamak terjadi. Akan tetapi, ia mengakui, pihaknya mengalami kesulitan tatkala diminta menunjukkan bukti. Menurut Alamsyah, kesehatan sejatinya termasuk informasi yang mudah diakses setiap orang. Akan tetapi, menjadi sulit karena berkaitan dengan identitas pribadi.
“Pasien takut memberikan kartu BPJS saya/kartu JKN karena khawatir akan dipersulit ketika menggunakan layanan. Sehingga mereka hanya bisa menyampaikan informasi secara lisan. Pun seandainya yang paling berani misalkan,
ya mereka memberikan (apa namanya) kuitansi obat untuk konteks obat ya,” terangnya.
Di antara puluhan temuan itu, kecurangan (fraud) oleh fasilitas kesehatan (faskes) mendominasi dengan 36 temuan. Sisanya, 10 temuan oleh peserta BPJS, 2 oleh penyedia obat, dan 1 temuan oleh pihak BPJS.
Banyaknya temuan fraud yang melibatkan faskes itu pula yang akhirnya memunculkan dugaan sebagai salah satu penyebab keuangan BPJS defisit hingga kini. Rumah sakit dituding memainkan tarif untuk mendapat untung sepihak dari tarif yang disetujui BPJS.
Hasil penelusuran yang dilakukan Wartabromo.com, iNews, dan juga B-One mendapati sejumlah fakta menarik. Kendati sudah ada kerjasama dengan sejumlah pihak bagaimana dugaan fraud pada program JKN itu bisa ditekan, nyatanya, praktik culas itu masih jamak dijumpai. Tentu dengan banyak bentuk dan juga modus.
Kuitansi Tulis Tangan
Di Kota Pasuruan, praktik penarikan biaya tambahan kepada pasien pernah terjadi. Salah satunya seperti dialami keluarga Attaya. Pada 17 Desember 2018 lalu, Attaya pernah menginap di RSUD dr. Soedarsono, Kota Pasuruan, karena mengalami demam tinggi.
Pada hari kedua, Attaya dibolehkan pulang. Tapi Attaya tidak bisa segera pulang karena seorang petugas administrasi menyodorkan kuitansi sebesar Rp 946 ribu yang tertulis di secarik nota dengan tinta warna hitam.
Bukan hanya besarnya biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh orang tua Attaya. Tetapi, model kuitansi yang hanya ditulis tangan, tanpa rincian jasa layanan yang telah digunakan, yang membuatnya mengernyitkan dahi.
“Saya sempat tanya, protes untuk apa saja saya bayar itu. Karena di nota memang tidak ada rinciannya,” kata orang tua Attaya.