Sebanyak 13 Caleg Terpilih Kota Pasuruan Telah Lapor Kekayaan

20565

Pasuruan (wartabromo.com) – Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu syarat pelantikan para calon legislatif (Caleg) terpilih. Ada 13 Caleg terpilih di Kota Pasuruan yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Royce Diana Sari, Ketua KPU Kota Pasuruan mengungkapkan, setelah diketahui nama-nama calon anggota Dewan Kota Pasuruan terpilih, KPU mulai memberikan pemberitahuan kepada parpol yang nama calonnya terpilih, agar segera melaporkan harta kekayaan ke KPK.

“Sampai saat ini, sudah ada 13 calon nyicil LHKPN,” tutur Royce, Jumat (5/7/2019).

Hanya saja, Royce tak dapat menunjukkan secara detail, nama-nama Caleg taat aturan tersebut, maupun dari partai mana saja Caleg yang telah serahkan tanda terima LHKPN kepada KPU Kota Pasuruan.

Pastinya, catatan awal yang diterima sebelumnya sebanyak 7 Caleg terpilih telah berikan laporan kekayaannya, sampai akhirnya saat ini diketahui bertambah menjadi 13 Caleg.

“Ada lah, saya lupa nama-namanya,” ucap Royce.

Dijelaskan, laporan harta kekayaan ini menyusul imbauan dari KPU Kota Pasuruan sebelum pelantikan. Mengingat, salah satu syarat pelantikan adalah penyerahan tanda terima LHKPN dari KPK kepada KPU.

Royce menambahkan, imbauan kali lebih bersifat tak mendesak. Hal ini dikarenakan proses penetapan para caleg terpilih belum dilakukan.

Nantinya, jika penetapan sudah dilakukan, para caleg terpilih wajib melaporkan kekayaannya maksimal 7 hari pasca penetapan. Jika lebih dari itu, mereka akan dikenakan sanksi, namanya tidak dicantumkan dalam pengajuan nama calon terpilih, dan tidak akan dilantik sebagai anggota legislatif.

Baca: Di Kabupaten Probolinggo, Baru 3 Parpol Serahkan LHKPN Caleg Terpilih

Sekadar diketahui, penetapan caleg terpilih ini memang belum dilakukan KPU Kota Pasuruan. Meski persiapan telah dilakukan semua, namun KPU Kota Pasuruan mendapat instruksi untuk melakukan penundaan penetapan. Hal ini dikarenakan belum adanya surat tentang BRPK dari MK ke KPU RI.

Penundaan memang sempat dilakukan atas instruksi KPU RI, karena hingga kini belum ada surat tentang BRPK dari MK ke KPU RI. Nantinya, jika sudah ada surat yang dimaksud, paling lambat 5 hari setelah itu, penetapan wajib dilaksanakan. (bel/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.