Probolinggo (wartabromo.com) – Masyarakat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo tak perlu resah lagi. Seorang pelaku begal di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) kini ditangkap polisi.
Pria itu adalah Ali Mustofa (28), warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Untuk begal kejadiannya di sekitar TMP Kraksaan. Saat itu, korban hendak ke pasar Semampir bersama dua temannya. Mereka dibuntuti oleh pelaku dan kemudian dipepet. Setelah jaraknya dekat, korban ditendang agar mau menyerahkan ponsel dan motor yang dibawanya,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Edwwi Kurniyanto.
Ali Mustofa pun dikeler oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo bersama tujuh pelaku kriminal lainnya, Senin (1/7/2019). Pria ini ditangkap polisi karena membegal Farohah Reza Mahadewi (25), warga Desa Bhinor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Perempuan muda ini, menjadi korban pembegalan di jalan raya sekitar TMP pada 4 Mei sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Kapolres, saat kejadian Farohah bersama 2 temannya, yakni Mita Yuni Alisia (26), warga Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, dan Wildan Amiliyah (25), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Mereka mengendarai sepeda motor matik dengan nopol Nopol N-4893-ND.
Ketiganya hendak ke pasar Semampir dengan mengendarai sepeda motor matik hitam. Namun, sesampai di baratnya TMP atau jembatan Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, korban ditendang oleh pengendara lainnya.
Akibatnya, korban dan rekannya terjatuh dari kendaraan. Setelah sasaran terjatuh, pelaku kemudian merampas ponsel milik korban. Ketiga wanita ini pun tak berkutik, karena diancam dengan senjata tajam oleh para pelaku. Tak hanya mengambil ponsel, trio begal ini juga membawa lari sepeda motor matik milik korban. “Dua rekannya masih kita kejar,” kata Eddwi.
Menurut penuturan pelaku, korban sudah dibuntuti sejak di Pom bensin Kebonagung. Trio begal ini menggunakan sebuah motor dalam aksinya, dengan posisi Ali Mustofa membonceng. “Pertama kalau saya nongkrong di rumah, kemudian diajak dan mampir di pom untuk isi bensin. Terus ada cewek dan langsung diuber. Saya yang bonceng dan nyampek pahlawan langsung ditendang,” aku Ali Mustofa.
Satreskrim Polres Probolinggo kini mengejar dua rekan Ali Mustofa yang sudah dikantongi identitasnya. Sementara Ali Mustofa oleh penyidik dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (cho/saw)