Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Inspektorat gelar sosialisasi pencegahan gratifikasi dan pungutan liar. Ini dilakukan lantaran fenomena gratifikasi dan Pungli dirasa semakin marak.
Betty Pramindari, Plt Inspektur Kota Pasuruan mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menanggulangi praktik Pungli dan gratifikasi yang bisa saja dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk memberantas gratifikasi dan pungli yang semakin marak,” ungkapnya saat memberikan sambutan, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, ASN harus tetap mengedepankan pelayanan prima serta membangun sikap tegas dan kesadaran masyarakat, untuk tidak melakukan gratifikasi bahkan menolak gratifikasi/Pungli dalam bentuk apapun.
Kegiatan yang diselenggarakan di Valencia Resto ini dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Perwakilan Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, serta narasumber lainnya ini ditujukan agar tidak mengganggu dan memberatkan masyarakat.
Sikap tegas harus dimiliki para pelayan masyarakat ini seperti menolak pemberian tiket perjalanan dinas, menolak pemberian hadiah seperti mobil dan rumah, menolak pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas seperti biaya event organizer, atau konsumsi di tanggung pengusaha tertentu.
“ASN juga harus secara tegas menolak pemberian biaya ongkos naik haji, menolak pemberian hadiah ulang tahun, menolak pemberian uang ucapan terima kasih, dan lain-lain,” imbuhnya.
Tak main-main, sanksi yang diberikan apabila memberikan gratifikasi maupun Pungli, yakni kurungan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 Miliar. (ptr/**)