Pasuruan (wartabromo) – Setelah mengetahui imbauan resmi KPK bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi masuk kategori korupsi, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf akhirnya melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
“Soal mobil dinas, saya kemarin kan menyampaikan sebelum (tahu) KPK menyampaikan. Esensinya yang saya sampaikan itu atas seizin bupati. Kalau mereka tidak dapat izin bupati yang mereka tidak bisa pakai mobil dinas,” kata Irsyad Yusuf kepada wartawan, Jumat (2/8/2013).
Irsyad merujuk penyataannya beberapa waktu lalu bahwa PNS yang tidak memiliki kendaraan pribadi diperbolehkan menggunakan mobil dinas saat mudik. Penggunaan tersebut harus melalui izin tertulis dari bupati sebagai kepala daerah.
Namun setelah ada imbauan resmi KPK, ia akhirnya menerbitkan surat edaran ke seluruh SKPD melarang kendaraan dinas dipakai mudik.
“Ya saya sudah buat surat edaran kepada semua SKPD. Saya tegas sekarang melarang mobdin dipakai mudik. Kemarin kan lewat pernyataan sekarang lewat surat resmi,” tandasnya.
Kamis (1/8/2013), KPK mengeluarkan imbauan resmi yang ditujukan kepada para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil jelang lebaran. Inti dari imbauan itu adalah pelarangan penerimaan parsel dan penggunaan aset negara termasuk penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. (fyd/fyd)