Pasuruan (WartaBromo) – Surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang atau bingkisan parcel kepada pejabat dan aparatur sipil negara tak banyak bersambut. Pasalnya, hingga kini, baru 38 daerah di Indonesia yang menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut surat KPK itu.
Diketahui, per 8 Mei lalu, komisi antirasuah itu menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah dan juga korporasi di seluruh Indonesia. Kepada kepala daerah, KPK meminta yang bersangkutan membuat surat edaran yang berisi larangan bagi pejabat/ASN menerima gratifikasi berupa uang atau bingkisan lebaran.
Selain itu, melalui surat bernomor B/3957/GTF.00.02/01-13/05/2019, itu KPK juga meminta pihak korporasi tidak memberikan uang atau parcel kepada pejabat negara. Jika pun pada akhirnya karena kondisi tertentu pemberian itu tidak bisa ditolak, KPK mempersilakan pejabat/ASN bersangkutan melaporkannya ke KPK.
“Larangan ini sebagai upaya pencegahan korupsi dalam bentuk gratifikasi di lingkungan pemerintahan dan pejabat publik jelang momen Lebaran seperti sekarang ini,” kata Febridiansyah, juru bicara KPK.
Sayangnya, edaran KPK itu tidak banyak bersambut. Dari data yang didapat WartaBromo, di wilayah Provinsi Jawa Timur misalnya. Dari 38 kabupaten-kota di provinsi ini, baru tiga yang menerbitkan edaran larangan penerimaan gratifikasi bagi jajarannya itu.
Ketiga daerah itu di antaranya, Pemkot Malang, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Trenggalek. “Kami sangat mengapresiasi langkah Pemda yang telah menerbitkan edaran ini. Ini sekaligus sebagai komitmen Pemda dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungannya,” kata Febri. (asd/asd)