Koran Online 21 Mei : Agen Travel Bus di Lumajang Dilarang Layani Massa People Power, hingga Ketentuan Pengusaha Pasuruan Saat Beri THR

1868

Beragam peristiwa kami sajikan pada 20 Mei 2019 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Selasa (21/5/2019). Mulai Agen Travel Bus di Lumajang Dilarang Layani Massa People Power, hingga Ketentuan Pengusaha Pasuruan Saat Beri THR :

  1. Kapolres Larang Agen Bus dan Travel di Lumajang Melayani Massa “People Power” ke Jakarta

Lumajang (wartabromo.com) – Polres Lumajang melarang semua bus hingga agen travel untuk melayani pemesanan tiket massa pada 22 Mei mendatang. Hal tersebut untuk mencegah adanya warga Lumajang yang akan ikut gerakan People Power ke Jakarta.

AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengatakan, beberapa hari ini pihaknya gencar melakukan pengecekan di setiap PO bus dan agen travel di Lumajang. Simak Selengkapnya.

  1. Jerit Keluarga Penemu HP di Probolinggo yang Terancam 5 Tahun Penjara

JERUJI penjara menjadi pembatas bagi keluarga Khoirun Ruhman, warga Jrebeng Lor RT/RW 09/04, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Ruhman, kuli bangunan ini meringkuk di balik jeruji besi setelah menemukan ponsel 6 bulan lalu di Jalanan Pasar Baru.

Singkat cerita, setelah menemukan handphone tanpa pemilik, Ruhman memberikannya kepada anaknya. Hal itu karena ia tak bisa mengoperasikan handphone. Sementara oleh anaknya, handphone tersebut dipakai untuk bermain game. Simak Selengkapnya.

  1. Mengkhawatirkan, Kasus Narkoba di Pasuruan Mengalami Tren Peningkatan

Pasuruan (WartaBromo) – Kabupaten Pasuruan Darurat Narkoba. Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun dua tahun terakhir mengalami tren peningkatan cukup signifikan.

Hal itu dibuktikan dengan catatan belum memasuki pertengahan tahun (Januari-April 2019), jumlah kasus narkoba di Kabupaten Pasuruan sudah mencapai 470 kasus. Dengan catatan itu, bisa jadi goresan angkanya, bisa melebihi data dua tahun terakhir. Diketahui, pada tahun 2017 lalu ada 669 kasus dan menurun menjadi 547 kasus di tahun 2018. Simak Selengkapnya.

  1. Kapal Cepat Probolinggo – Gili Ketapang Ancam 60 Kapal Tradisional Warga

Probolinggo (wartabromo.com) – Para pemilik kapal tradisional untuk penyebrangan ke Pulau Gili Ketapang resah. Pasalnya, 60 unit kapal penyebrangan ini terancam setelah kapal cepat pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI).

Masyarakat pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih berharap banyak dengan adanya kapal cepat jenis KM Gandha Nusantara 11. Hal ini pula yang dikhawatirkan oleh 60 unit kapal penyeberangan tradisional milik warga. Simak Selengkapnya.

  1. Pengusaha di Pasuruan Wajib Beri THR H-7 Lebaran, Ini Ketentuannya

Pasuruan (Wartabromo.com) – Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja H-7 jelang Hari Raya. Imbauan tersebut tercantum dalam surat edaran Bupati Pasuruan beserta besaran perolehannya.

Khasani, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus. Hal tersebut juga tercantum pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomer 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan. Simak Selengkapnya.

 

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.