Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang makelar, bekerja untuk menjadi perantara dalam hal jual beli. Dalam praktiknya, makelar mendapatkan fee atau komisi dari penjual maupun pembeli.
Sudah wajar di kalangan masyarakat , jika seorang makelar mendapat komisi yang diberikan oleh penjual.
Lantas apa hukumnya jika seorang makelar mendapat komisi dari kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
Seseorang bertanya kepada ustaz, menanyakan hukum dari perkara tersebut.
“Bolehkah seorang makelar menerima fee atau komisi dari kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli?”, ungkapnya.
Ustaz Yahya Najich, Asatidz Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan menjawab dengan tegas. Dikatakannya, menerima fee atau komisi dari penjual maupun pembeli boleh diterima, sah-sah saja. Asalkan kedua pihak baik penjual maupun pembeli ikhlas memberikannya.
“Tidak ada masalah, asal ikhlas. Insyaallah barokah,” ujar Ustaz Yahya. (ptr/ono)