MK: Quick Count Pemilu 2019 Baru Boleh Diumumkan Pukul 15.00 WIB

1356

Dalam putusannya, MK menegaskan pengumuman hasil hitung cepat (quick count) 2 jam setelah pemilihan dengan rujukan zona WIB yang diatur Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu telah sesuai. Diketahui waktu pemilihan selesai pada pukul 13.00 WIB, sehingga hasil quick count baru boleh diumumkan pukul 15.00 WIB. [Baca Selengkapnya…]

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.