Probolinggo (wartabromo.com) – Pendapatan cukai rokok di Kabupaten Probolinggo sepanjang tahun 2018 mencapai Rp 870 miliar. Potensi cukai rokok masih bisa ditingkatkan, karena masih maraknya rokok illegal yang beredar di masyarakat.
Dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Probolinggo, disebutkan bahwa cukai rokok pada 2018 realisasinya sebesar Rp 870 miliar. Padahal targetnya hanya Rp 819 miliar atau surplus Rp 51 miliar. Realisasi itu, membuat KPPBC Probolinggo menaikkan target untuk tahun ini, yakni sebesar Rp 872 miliar.
“Artinya pendapatan cukai rokok disini mulai tumbuh dan terus kita harapkan meningkat di tahun ini,” ungkap Kepala Seksi kepatuhan internal dan Penyuluhan Bea Cukai KPPBC, Bambang Sutedjo, Kamis (11/4/2019).
Meski ada kenaikan cukai yang dikutip dari rokok, ternyata masih banyak rokok illegal di Kabupaten Probolinggo. Karena itu, pihaknya menurut Agus, menggandeng Pemkab Probolinggo untuk memerangi peredaran rokok illegal.
“Kami Guru, Camat, Kapolsek dan Danramil memerangi beredarnya rokok illegal. Juga melakukan sosialisasi anti rokok sebab mengganggu kesehatan,” lanjut Bambang seusai talkshow dan deklarasi Stop Rokol Illegal.
Sementara itu, Kabag Adminitrasi Perekonomian dan SDA Pemkab Probolinggo, Santoso menjelaskan bahwa Pemkab Probolinggo berkomitmen kuat menghentikan peredaran rokok ilegal. Yakni terus melakukan sosialisasi keliling dengan mengandeng semua komponen masyarakat untuk stop rokok illegal.
“Rokok illegal tentunya merugikan semua, khususnya daerah penghasil tembakau. Peningkatan hasil cukai rokok sesuai amanah Undang-undang dan peraturan Menteri Keuangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dimanfaatkan untuk pembangunan di daerah. Mensinergikan pemanfaatan anggaran DBHCHT sesuai amanat Menteri Keuangan dan merealisaikan dalam bentuk program kerja. Kita sepakat untuk stop rokok illegal,” kata Santoso. (saw/saw)