Pasuruan (WartaBromo) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berencana memanggil para pejabat di lingkungannya yang belum mengupdate laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tak hanya itu. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Pasuruan ini juga menyiapkan punishment.
Hal itu disampaikan Bupati terkait banyaknya pejabat di lingkungannya yang belum menyampaikan dokumen terbaru LHKPN.
“Iya sekarang kan lagi ramai soal itu. Segera akan kami panggil siapa saja yang belum melaporkan,” kata Irsyad.
Sebelumnya, hasil penelusuran WartaBromo mendapati banyak pegawai di lingkungan Pemkab Pasuruan yang belum meng-update LHKPN ke KPK. Berdasar data yang didapat, mayoritas pejabat baru memperbarui laporannya pada 2015 silam.
Diketahui, kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Keharusan pelaporan kekayaan, dilakukan pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, hingga saat pensiun.
Bupati mengatakan, sebelumnya pihaknya sempat dibuat gerah dengan laku sejumlah pejabat yang dinilainya kurang patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya berjanji mengumpulkan guna dilakukan evaluasi.
“Tentu ada reward bagi teman-teman yang sudah tertib. Untuk yang belum, juga kami siapkan punishment-nya. Sebelum itu, akan kami tanya dulu problemnya apa. Wong sekarang via online bisa. Kalau kesulitan, silakan tanya,” tegas Bupati.
Berdasar data Bupati, ada sekitar 16 pejabat di lingkungan eselon III yang belum melaporkan harta kekayaannya.
“Kami berharap, semua pejabat di Pemkab bisa menunjukkan komitmen yang sama untuk bersungguh-sungguh melakukan pencegahan terhadap korupsi,” jelas Bupati. (asd/asd)