Anggaran hibah dan bansos Kabupaten Pasuruan 2019 berpotensi bermasalah jika dilaksanakan. Peyebabnya, anggaran jumbo yang mencapai ratusan miliar itu dinilai keluar dari prinsip akuntabilitas.
Laporan Mochammad Asad
DALAM sebuah kesempatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan kajian bagaimana keterkaitan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dengan pemilihan umum. Hasilnya, komisi antirasuah itu mendapati dana hibah-bansos di APBD yang meningkat tajam.
Pada 2011 misalnya, alokasi hibah-bansos mencapai Rp15,9 triliun. Kemudian meningkat tajam pada 2012 sebesar Rp37,9 triliun dan Rp49 triliun pada setahun berikutnya. Celakanya, sebagaimana dikutip dari buku ‘Mengawasi Dana Hibah dan Bantuan Sosial Daerah (2018)’ pos anggaran ini justru paling banyak menuai masalah.
Alasan itu pula yang menjadikan pemerintah terus memperbarui regulasi penggunaan uang rakyat guna menutup celah ruang penyimpangan. Mulai dari proses pengalokasian anggaran, hingga pelaksanaan.
Di Kabupaten Pasuruan, anggaran hibah-bansos tahun ini berpotensi menimbulkan masalah. Itu lantaran proses penganggarannya yang dinilai tidak mengikuti kaidah pengalokasian anggaran, sebagaimana yang diatur undang-undang.
Evaluasi Pemprov Jatim atas R-APBD Kabupaten Pasuruan 2019 bahkan dengan tegas melarang penggunaan anggaran tersebut. Padahal, untuk kedua pos ini, Pemkab terlanjur mengalokasikan bujet cukup besar. Yakni, Rp195 miliar dengan rincian Rp165 miliar untuk hibah dan Rp30 miliar untuk bansos.
Dalam surat bernomor: 188/23561/013.4/2018 Pemprov menyatakan, pemberian hibah harus berpedoman pada Permendagri Nomor 32/2011 sebagaimana diubah Permendagri Nomor 13/2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengatur detail mekanisme pemberian hibah.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa hibah-bansos dapat diberikan setelah urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan terpenuhi. Rencana tersebut juga harus tercantum dalam rancangan KUA dan PPAS. Selain itu, daftar penerima, berikut alamatnya harus sudah dilampirkan dalam peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
“Apabila terdapat kesalahan para perencanaan KUA-PPAS terkait hibah, tidak diperkenankan untuk merealisasikan meskipun telah dilakukan penyesuaian. Sebab, KUA-PPAS yang telah disepakati oleh bupati bersama dewan merupakan landasan penyusunan R-APBD,” tulis Pemprov dalam evaluasinya kepada Pemkab.
Munculnya catatan Pemprov atas anggaran hibah-bansos tersebut membuat kalangan DPRD meradang. Dewan menyebut Pemkab melakukan kesalahan lantaran rincian daftar penerima hibah-bansos tidak dilampirkan dalam KUA-PPAS. Padahal, dokumen itui menjadi acuan sebelum anggaran disepakati.
“Anggaran itu glondongan. Tidak ada rinciannya,” kata Wakil Ketua DPRD Joko Cahyono. Dengan kata lain menurut Joko, sebelum anggaran hibah-bansos dialokasikan, daftar calon penerimanya harus sudah ada terlebih dahulu. Berikut dokumen proposalnya. Karena itu, menurut Joko, jika anggaran tersebut pada akhirnya dijalankan, ia menyebutnya sebagai unprosedural.
Hal senada disampaikan Ketua Banggar, Sudiono Fauzan. Dion –sapaan akrabnya– yang juga menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Pasuruan tidak berani memastikan keberadaan dokumen calon penerima hibah-bansos itu.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada teman-teman di eksekutif. Kalau pun tetap direalisasikan, teman-teman pasti sudah melakukan kajian terkait pertimbangan hukumnya,” jelas Dion. Yang pasti, terkait dokumen penerima hibah, pihaknya juga sempat menanyakannya kepada DPKD (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah). “Katanya sih ada, di masing-masing SKPD,” ujar Dion.