Sidoarjo (wartabromo.com) – Setiyono, Wali Kota Pasuruan mampu mengatur proyek hingga kumpulkan fee miliaran rupiah. Keberadaan dan peran asosiasi pengusaha jasa konstruksi memberi andil, hingga memuluskan “usaha”-nya.
Hal itu setidaknya tertulis dalam materi dakwaan yang sempat dibacakan tim Jaksa KPK, pada sidang perdana Setiyono, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 25 Februari 2019.
Di antara yang diungkap jaksa, secara umum adalah soal ploting atau penentuan pemenang sampai setoran fee, pada rekanan yang diistilahkan dengan kata “manten”.
Besaran fee dipasang mencapai 10%. Namun, khusus untuk Setiyono, pemenang tender proyek bangunan/gedung dikutip 5% dan fee 7,5% diminta pada rekanan yang menggarap proyek saluran air.
Menurut jaksa, penentuan itu dilakukan Setiyono, salah satunya menggunakan tenaga Dwi Fitri Nurcahyo, sehingga upaya komunikasi dengan pihak asosiasi berkenaan ploting dan fee, tersampaikan.
Data ploting yang telah tersusun dan mendapat persetujuan Setiyono, kemudian diberikan ke lintas asosiasi pengusaha jasa konstruksi. Aturan “bermain” proyek itupun tergelar, setelah pihak asosiasi menyebarkan ke masing-masing anggotanya.
“Setelah ketua dan sekretaris asosiasi pengusaha jasa konstruksi memperoleh data plotingan paket pekerjaan di lingkungan Kota Pasuruan tahun anggaran 2016, melanjutkan paket pekerjaan itu dibagikan kepada anggota masing-masing asosiasi, dengan menyampaikan bahwa dari setiap paket pekerjaan terdapat komitmen fee atau imbalan yang harus diberikan pemenang lelang kepada terdakwa sebagaimana yang disampaikan Dwi Fitri Nurcahyo sebelumnya,” satu poin materi dakwaan untuk Setiyono pada halaman 5.
Tidak diungkapkan asosiasi apa saja, yang dilibatkan dan memiliki andil termasuk bagian kegiatan pengaturan proyek. Namun jaksa mengungkapkan, Setiyono memberikan perhatian besar pada Prawito, Andi Wiyono dan Ahmad Fadoli.
Ketiganya merupakan tim sukses pada Pilkada 2015 silam, dan perhatian Setiyono itu ditunjukkan dengan secara langsung memberikan paket pekerjaan.
Tuntas di sisi asosiasi, Setiyono selanjutnya mengatur peran Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP, saat ini Badan Layanan Pengadaan).
“Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pasuruan bertugas membuka akses bagi manten untuk menyusun kelengkapan administrasi,” penggalan lain di halaman 5 materi dakwaan.
Dengan cara terbilang sederhana inilah, Setiyono dalam kurun tiga tahun (2016, 2017, dan 2018) memunguti fee sampai kemudian memenuhi kantongnya dengan uang sebesar Rp2,96 miliar. (ono/ono)