Pasuruan (wartabromo.com) – Sebidang tanah milik warga di Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, tiba-tiba berubah kepemilikan ke pihak lain. Perubahan menjadi polemik, karena muncul penerbitan sertifikat diduga palsu.
Tanah yang kini menjadi sengketa itu, sebelumnya dimiliki oleh M. Djailani Latip, sebagaimana tertera dalam copy sertifikat tanah nomor 50, yang terbit pada tahun 2001 silam. Tanah Djailani ini berada di belakang sebuah Cafe di Warungdowo, seluas 850 meter persegi.
Namun tanpa diketahui asal muasalnya, tiba-tiba seseorang bernama Bagiono menguasai lahan tersebut. Itu ditunjukkan dengan adanya sertifikat tanah seluas 1.650 meter persegi, yang di dalamnya juga bagian dari tanah milik Djailani. Sertifikat Bagiono ini bernomor 644, dikeluarkan pada 2013.
Masalahnya kemudian, sertifikat atas nama Djailani dikatakan hilang, sementara Djailani juga disebut telah meninggal dunia. Hak penguasaan tanah seluas 850 meter persegi itu pun berpindah ke ahli waris bernama Alifah.
“Kalau sertifikat kami duga aspal (asli tapi palsu) itu, katanya melalui Prona (program sertifikasi tanah nasional),” ujar M. Nasrul, penerima kuasa Alifah, Selasa (19/2/2019).
Penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan itu kemudian menjadi polemik. Upaya penyelesaian sejak 2 tahun terakhir, juga masih belum membuahkan hasil.
Selama itu pula, pihak Alifah harus bersabar, hilir mudik ke kantor pertanahan Kabupaten Pasuruan, untuk menuntaskan kasus tanah ini. Meski tidak menyebut ada tindakan penyerobotan atau penguasaan sepihak oleh Bagiono, seharusnya menjadi perhatian BPN.
Padahal, menurut Nasrul, persoalan ini terbilang sederhana, karena menyangkut tumpang tindih kepemilikan. Ia mengungkapkan BPN bisa memisahkan kepemilikan tanah dengan membuka kembali dokumen tanah Djailani.
“Makanya, saya hanya minta sertifikat pengganti (yang hilang), yang asli dikeluarkan,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Pasuruan, tak banyak memberikan tanggapan. Namun demikian, atensi sepertinya tetap diberikan dengan memberikan janji kepada Nasrul untuk melakukan pengukuran ulang tanah yang saat ini tengah menjadi polemik.
“Insyaallah Kamis, kami ukur,” singkat Ali Muhtadin, mewakili BPN Kabupaten Pasuruan. (ono/ono)