Ngeri, Aksi Kawanan Jambret asal Sukorejo ini Bikin Korbannya Tewas

1901

Pasuruan (wartabromo.com) – Polres Pasuruan ungkap kawanan jambret, yang selama ini meresahkan warga. Mereka terbilang sadis, karena aksi menjambretnya, kerap melukai bahkan menewaskan korban.

Kawanan jambret itu ada 4 orang, yang kesemuanya berasal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Diantaranya penadah bernama Alif Ilham Novalsah (15); Sultoni (24), pembeli HP hasil rampasan; Selain Riyono (40); dan Sukur Waras (24) yang melancarkan aksi jambret.

Boleh dikata, aksi mereka bikin ngeri. Lebih-lebih pada Riyono dan Sukur Waras, yang tak jarang melukai korban. Malah ada nyawa salah seorang korban melayang di tangan mereka.

Untuk peristiwa penjambretan berujung menewaskan korban ini, terjadi pada Minggu (30/12/2018), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima menjelaskan, waktu itu, Riyono dan Sukur melancarkan aksinya pada 2 wanita, diperkirakan kakak-beradik, bernama Mita (23) dan Geby Yulinda (15), yang tengah asyik mengendarai motor Suzuki Spin.

Ceritanya, tiba-tiba tas korban ditarik pelaku, yang saat itu mengendarai sepeda motor Vixion warna hitam. Merasa dirampas, kedua korban tak tinggal diam, kemudian mencoba mengejar pelaku.

Namun, sepeda korban ditendang pelaku. Kontan, motornya oleng hingga keduanya terjatuh. Naas, Mita yang tercataat sebagai warga Dusun Rohkepuh, Desa/Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ini, tewas.

Peristiwa ini, ditegaskan menjadi atensi. Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi menjelaskan, keempat pelaku ini kemudian terendus hingga satu persatu dapat ditangkap, pada Rabu 23 Januari 2019 kemarin.

“Unit Resmob Polres Pasuruan berhasil menangkap penadah AL, sekitar jam 18.00 WIB. Setengah jam kemudian, ST Terakhir, RY dan SK yang melakukan aksi, juga dibekuk,” terang Hardi, Kamis (24/1/2019).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, mulai motor Vixion warna hitam nopol N-4577-TAN; sebuah HP plus dosbook; dua sarung warna kuning coklat dan hijau; kaos warna putih; serta kemeja warna hijau.

Oleh polisi, pelaku masih dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terutama pada ayat 3, yang mengancam hukuman 15 tahun, karena mengakibatkan korban meninggal. (bel/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.