Asyik! Penghasilan Pegawai Pemkab Pasuruan Naik

2775

Bangil (wartabromo.com) – Pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lebih tinggi ketimbang tahun lalu. Tak tanggung-tanggung, besaran kenaikan TPP hingga 127% dari tahun 2018 lalu.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, anggaran tambahan untuk TPP sebesar lebih dari Rp 125 miliar yang diambil dari APBD Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2019. Nilai tersebut jauh meningkat dari tahun 2018, yakni sebesar Rp 98,4 miliar saja.

Tujuan dinaikkannya TPP ini untuk memacu kinerja Pegawai Tidak Tetap  (PTT) di Pemkab Pasuruan. Bupati ingin pegawai memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk munculnya inovasi baru untuk warga Pasuruan.

“Saya tekankan kepada seluruh karyawan bahwa semuanya harus ada perubahan paradigma, sehingga pegawai yang bersangkutan lebih dapat memusatkan perhatian, pikiran dan tenaganya hanya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan. Memacu serta meningkatkan kinerja individu maupun OPD,” kata Irsyad di Gedung Serbaguna, Kamis (17/01/2019).

Sosialisasi Perbup nomor 58/2018 tentang tambahan penghasilan PNS, dan Perbup nomor 62 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemkab Pasuruan,

Dijelaskan kemudian, besaran pemberian TPP tahun 2019 bagi PNS yakni berdasarkan harga jabatan dari kelas jabatan. Perhitungannya diantaranya dengan prosentase tingkat kehadiran sebesar 60%, aktifitas harian 20%, serta capaian kinerja organisasi yang terdiri dari serapan anggaran 10% dan nilai SAKIP tahun sebelumnya 10%. Sementara bagi PTT, menggunakan indikator tingkat kehadiran 80% dan capaian kerja 20%.

“Skor perhitungan TPP setiap bulan akan dicetak melalui aplikasi E-TPP oleh Dinas Kominfo, sehingga bisa dilihat sewaktu-waktu apabila karyawan melakukan komplain atau ingin mendapatkan penjelasan seputar TPP yang diterimanya,” jelasnya.

Irsyad kemudian menegaskan, tidak ingin menemukan karyawan yang malas-malasan dalam bekerja. Apalagi sampai meninggalkan tupoksi pekerjaan yang menjadi kewenangannya.

“Salah satu contoh sederhana adalah tingkat kehadiran. Kita hitung secara kumulatif yang meliputi keterlambatan masuk kerja, kepulangan mendahului jam kerja, ketidakhadiran karena ijin serta meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada saat jam kerja di luar kepentingan dinas. Penghitungan skor akan dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan yang dihitung sebagai hari masuk bekerja,” tegas pria yang juga adik kandung Wagub Jatim, Gus Ipul itu. (mil/may)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.