Lumajang (wartabromo.com) – Polres Lumajang grebek toko kelontong yang menjual rokok, di Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Ribuan rokok tanpa cukai diamankan petugas.
AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengatakan, ribuan rokok ini diamankan di salah satu toko milik Sulhan Arif, warga Dusun Kampung Baru, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.
“Ada 5 jenis merek rokok tanpa cukai, jumlahnya 2000-an pack. Jika ditotal, ada 20 ribuan linting rokok,” ujarnya kepada wartabromo.com, Senin (14/1/2019).
Arsal menambahkan, sepintas, rokok tersebut mirip dengan merek rokok terkenal. Jika rokok dengan cukai dijual dengan harga Rp 10 ribu per pack nya, rokok illegal ini hanya dijual Rp 2 ribu/ packnya. Jauh lebih rendah dari rokok dengan cukai.
“Diproduksi diluar, lalu dibeli oleh salah satu toko di Tempeh untuk diedarkan di Lumajang. Ia bayar cash sekali kirim rokok ini,” ujarnya lagi.
Petugas akan menyelidiki kasus ini, termasuk sudah berapa lama pelaku menjual rokok illegal tersebut. Namun, akibat perbuatan tersangkat, ia harus mendekam dibalik jeruji besi, dengan ancaman hukuman, 1 tahun penjara. (may/ono)