Sidoarjo (WartaBromo) – Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap proyek PLUT-UMKM Kota Pasuruan dengan terdakwa M. Baqir. Diantaranya, adanya keberadaan Wali Kota Pasuruan bayangan dalam mengatur ploting proyek di lingkungan Pemkot.
Munculnya sosok Wali Kota bayangan itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 7 Januari 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang beralamat di Jl Juanda Sidoarjo.
Dalam surat dakwaan, yang dibacakan JPU Ferdinan Adi Nugroho itu, keberadaan wali kota bayangan, setidaknya tertulis dengan sebutan Wali Kota 2. Menurut jaksa, sebutan itu merujuk pada nama Edy Trisulo Yudo, yang merupakan adik kandung wali kota Setiyono.
Meski sebagai ‘informal’, sosok Edy rupanya cukup sentral. Bahkan, guna menindaklanjuti permintaan Setiyono, kaitannya dengan pengaturan paket pekerjaan, pertemuan pertama untuk menyusun draft pemenang lelang, digelar di rumah Edy.
“Menindaklanjuti permintaan Setiyono, Maret 2018, bertempat di rumah Edy Trisulo Yudo yang merupakan adik kandung Setiyono, dilakukan pertemuan untuk merealisasikan penyusunan draft ploting paket pekerjaan oleh M. Agus Fajar, Dwi Fitri Nurcahyo bersama Edy Trisulo,” ucap jaksa dalam dakwaannya.
Bukan itu saja. Merujuk pada surat dakwaan, nama dalam ploting penerima proyek juga di lingkungan Pemkot, nama Edy juga ditulis ‘Wali Kota 2, yaitu Edy Trisulo Yudo (adik kandung) Setiyono”. Nama wali kota bayangan ini berada di urutan nomor dua, sebagai pihak penerima proyek setelah Wali Kota Setiyono sendiri.
Seperti diketahui, Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono kini menjadi pesakitan, tekena operasi tangkap tangan (OTT) KPK lantaran menerima uang hasil pengaturan proyek PLUT-UMKM di lingkungannya. Tak hanya dirinya, sejumlah pejabat di lingkungannya juga ditahan oleh KPK, Oktober lalu. Diantaranya, Dwi Fitri Nurcahyo, selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan; serta M. Baqir, pemberi suap yang berkasnya mulai disidangkan Pengadilan Tipikor Surabaya. (asd/asd)