Probolinggo (wartabromo.com) – Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bondowoso, Supriyanto menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Meski begitu, ia tak ditahan oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
Pria yang juga anggota DPRD itu, diduga menggelapkan uang Rp700 juta milik Ainul Yaqin, warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Kasus itu, bermula saat korban dikenalkan oleh Supriyanto pada Sugeng, teman tersangka, di sebuah hotel di Jakarta pada 2013 lalu.
“Sugeng ini disebut menjadi staf menteri keuangan. Dia katanya pencetak uang. Bahkan, pernah mengirim uang satu kontainer pada presiden waktu itu,” tutur Ainul, Kamis (3/1/2019).
Dalam pertemuan itu, korban dijanjikan uang Rp60 miliar dengan membayar Rp700 juta. Entah mengapa, Ainul langsung percaya begitu saja dengan cerita tersebut. Sehingga Ainul secara bertahap melakukan transfer uang sejumlah tersebut secara bertahap.
“Saya dimintai uang lebih dulu. Uang itu akan dikirim ke Sugeng yang berdinas di Peruri. Menurut tersangka, uang itu akan dipakai untuk proses pengeluaran uang. Karena membawa-bawa nama presiden waktu itu, saya percaya. Karena itulah saya mengirim uang secara bertahap melalui BRI dan BCA,” terangnya.
Kepada korban, Supriyanto menjanjikan bahwa uang korban akan cair setelah satu bulan. Nyatanya, uang yang dijanjikan tak kunjung cair meski sudah lebih dari 1 bulan. Bahkan hingga setahun kemudian, uang itu tetap tak kunjung cair.
“Ketika ditagih, katanya uangnya siap dicairkan. Setahun kemudian, pada akhir 2014, Supriyanto berjanji terus. Janji itu sampai saat ini tak pernah ditepati. Saya lalu lapor ke polisi dengan harapan uang saya kembali,” ujar Ainul.
Menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Ketua DPC Gerindra Bondowoso itu, sudah dipanggil penyidik Satreskrim untuk pemeriksaan kasus ini. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Supriyanto sebagai tersangka pada 8 Oktober 2018 lalu.
“Tersangka datang dengan didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan. Panggilan pada tersangka adalah yang kedua. Tepatnya setelah dia dijadikan tersangka oleh penyidik pada Oktober lalu,” jelasnya.
Meski menyandang status tersangka, anggota dewan dan Ketua DPC Gerindra Bondowoso itu, tak ditahan oleh polisi. “Supriyanto tidak ditahan karena pengacaranya menjadi penjamin. Dan kasusnya terus diselidiki,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini. (cho/saw)