Pasuruan (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melantik 48 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambahan untuk Pemilu 2019, Rabu (2/1/2019). Pelantikan untuk mencukupi kurangnya petugas dalam Pemilihan Presiden hingga anggota Legislatif.
Azmi Abbas Jazuli, Divisi Hukum Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan, pada pemilu tahun ini, ada 5 surat suara yang harus dicoblos pemilih. Hal ini membutuhkan lebih banyak petugas karena pekerjaan semakin berat.
“Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi penambahan jumlah PPK yang awalnya 3 orang menjadi 5 orang dengan tambahan anggota PPK tambahan. Hari ini kita lantik 2 PPK dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten Pasuruan,“ katanya.
Penambahan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, yang menyebutkan bahwa anggota PPK ditambah dua orang dari sebelumnya hanya tiga orang. Itu artinya saat ini anggota PPK sudah lima orang, sama seperti Pemilu sebelumnya.
“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan anggota PPK hanya tiga orang. Tapi karena putusan MK Nomor 31 Tahun 2018 yang mengabulkan gugatan dari teman-teman aktivis Pemilu yang mengugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, akhirnya disetujui penambahan jumlah PPK,” tambahnya.
Meski begitu, anggota PPK yang dilantik merupakan calon PPK formasi 2017 yang masuk dalam 10 besar, dan juga anggota PPK pada pilkada 2018 lalu. Jadi tidak seperti di Kota Pasuruan, KPU Kabupaten Pasuruan tidak membuka pendaftaran kembali.
“Saya ucapkan selamat kepada PPK yang kembali bekerja. Tugasnya banyak, jadi kami mohon tanggung jawab penuh untuk mensukseskan Pileg dan Pilpres 2019,” pungkasnya. (mil/may)