Probolinggo (wartabromo.com) – Jumali (23), warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, terancam hukuman 20 tahun penjara. Meski terancam hukuman berat, ia mengaku tak menyesali perbuatannya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo menjerat pembunuh Siti Holifah (19), istrinya, dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Itu hukuman maksimalnya. Kalau itu (pembunuhan, red) tidak direncanakan dan tiba-tiba niatnya seperti itu,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Eddwi Kurnianto, Selasa (25/12/2018).
Meski terancam hukuman berat, Jumali mengaku tak menyesal dengan tindakannya. Saat ditanya wartabromo.com, alasan Jumali hanya membunuh istrinya saja dan tidak membunuh Pak Li, ayah kandungnya, Ia mengaku supaya keluarganya tetap utuh.
“Karena istri saya selingkuh dengan orang tua, ya dengan bapak kandung. Saya waktu itu (mencekik, red) spontanitas. Saya sayang dan tunduk pada orang tua. Karena itu,” tutur ayah satu anak ini.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Jumali yang tinggal di Dusun Rabunan tega membunuh Siti Holifah pada (30/12/2017) silam. Tindakan itu dipicu oleh rasa cemburu dan kesal. Sebab, Jumali pernah melihat istrinya tidur dengan Pak Li, yang tak lain ayah kandung Jumali. Kasus ini, baru terungkap setelah Polres Probolinggo melakukan uji forensik pada tubuh korban. (cho/saw)