Kasus Wali Kota Pasuruan Segera Disidangkan

2070

Jakarta (Wartabromo.com) – Kasus suap Wali Kota Pasuruan, Setiyono segera disidangkan. Saat ini, berkas tersangka M. Baqir (tersangka pemberi suap) telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, berkas tersangka M. Baqir sudah dilimpahkan. Dengan begitu, pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tinggal menunggu jadwal dari pengadilan tipikor.

“Berkas sudah dilimpahkan. Untuk tersangkanya juga sudah dibawa untuk pelaksanaan sidang nanti,” kata Febri.

Febri yang ditemui WartaBromo di Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan, dalam kasus korupsi suap, tersangka pemberi suap dipastikan sebagai pihak pertama yang menjalani sidang. Ini dimaksudkan agar kontruksi kasusnya bisa lebih jelas.

Sementara itu, menjelang pelaksanaan sidang tersebut, pihak tersangka M. Baqir telah menunjuk Suryono Pane sebagai penasihat hukum. Terkait pelimpahan berkas kliennya itu, Suryono pun mengaku telah menerima salinan berita acaranya.

“Betul, sudah dilimpahkan per 13 Desember lalu. Termasuk tersangka juga sudah dibawa ke Surabaya untuk sidang nanti,” terang Suryono.

Hanya, kapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar, Suryono belum mengetahuinya. Sama halnya KPK, pihaknya masih menunggu jadwal dari pengadilan tipikor.

“Belum tahu. Kami masih menunggu jadwal,” terang Suryono.

Namun, menurut kebiasaan, jadwal sidang tersebut sudah bisa diketahui sepekan setelah pelimpahan.

“Berarti ya kira-kira pekan depan sudah keluar jadwalnya,” sambung Suryono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Pasuruan Nonaktif, Setiyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena menerima fee proyek PLUT – UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan. Sejumlah saksi baik dari Pegawai Pemerintahan hingga pihak swasta dipanggil untuk melengkapi penyelidikan.(asd/asd) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.