Probolinggo (wartabromo.com) – Pengadilan Negeri Surabaya baru saja memutus Dimas Kanjeng dengan vonis nihil dalam kasus penipuan Rp 10 miliar. Kondisi itu memantik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, meminta Padepokan Dimas Kanjeng yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, ditutup.
Sekretaris MUI Probolinggo, Yasin, menuturkan permintaan agar Padepokan ditutup berdasarkan hasil koordinasi dengan Bakesbangpol, Kejari Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo dalam forum Bakorpakem. Juga berdasarkan hasil rapat MUI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan. Seperti PCNU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan organisasi kemasyarakatan yang lain. Selain juga permintaan warga Kabupaten Probolinggo.
“Sebab saat ini di padepokan Dimas Kanjeng masih terdapat ratusan pengikut yang tinggal di sana. Ada sekitar ratusan pengikut yang tinggal di dalam kompleks Padepokan, dan ratusan pengikut yang lain tinggal di luar Padepokan,” ujar Yasin, Kamis (6/12/2018).
Dalam 2 tahun terakhir sejak Taat Pribadi menjalani proses hukum, masyarakat mempertanyakan keberadaan padepokan itu. Warga, menurut Yasin, ingin ada penyelesaian.
“Karena di padepokan nyata terjadi pembunuhan, terjadi penipuan, seperti yang sudah divonis oleh pengadilan. Sehingga meminta agar Padepokan Dimas Kanjeng ditutup,” katanya.
Pihaknya kata Yasin, meminta MUI Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur. Yakni untuk memfasilitasi permintaan penutupan tersebut. Sebab persoalan itu, bukan hanya problem daerah saja.
“Kami khawatir akan menjadi masalah jika keberadaan Padepokan dibiarkan terlalu lama. Masalah ini merupakan persoalan bersama, karena itu keberadaan Padepokan tersebut tidak hanya ditangani oleh MUI saja,” tandas pria asal Kecamatan Besuk ini. (cho/saw)