Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kota Pasuruan akan lakukan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP). Penyempurnaan ini dilakukan atas perintah perpanjangan penyempurnaan DPTHP selama 30 hari oleh KPU RI.
Komisioner KPU Kota Pasuruan, Sofyan Sauri menuturkan, penyempurnaan akan dilakukan pada DPTHP Tahap kedua yang telah dilakukan, seperti tertuang dalam surat perpanjangan DPTHP dari KPU RI, tertanggal 21 November 2018 lalu.
“Kita sudah terima suratnya, jadi kita akan lakukan penyempurnaan ulang,” tutur Sofyan, Rabu (28/11/2018).
Diungkapkan kemudian, perpanjangan masa kerja untuk penyempurnaan DPTHP adalah selama 30 hari, terhitung sejak rekomendasi yang menyebutkan penundaan penetapan DPTHP 2 oleh Bawaslu RI, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional penyempurnaan DPT, tanggal 15 November 2018 lalu.
KPU Kota Pasuruan kemudian memastikan telah melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian), berdasarkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), telah dilakukan pada 1-9 November 2018 lalu.
Dengan adanya surat dari KPU RI terkait perpanjangan penyempurnaan DPTHP yang diterima, KPU Kota Pasuruan akan segera melakukan pencermatan ulang dan penyempurnaan. Penetapan hasil penyempurnaan DPTHP tahap kedua yang telah dilakukan itu, agendanya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2018 mendatang.
Dijelaskan kemudian, beberapa langkah harus dilakukan KPU untuk penyempurnaan DPTHP. Diantaranya, menyelesaikan DPTHP pada aplikasi Sidalih, dilanjutkan sinkronisasi antara data pemilih di dalam dan luar dari negeri, penyerahan data DPTHP 2 Kepada Bawaslu dan Parpol peserta pemilu di KPU RI. Hal penting lainnya, melakukan koordinasi data dalam berita acara dengan Sidalih, berlanjut pada rapat pleno terbuka tingkat kota/kabupaten hingga rekapitulasi DPTHP tingkat nasional.
Sekedar diketahui, KPU Kota Pasuruan tetapkan 145.737 DPT HP Tahap 2. Jumlah ini dimungkinkan berubah, menyusul rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU RI, untuk melakukan pencermatan ulang DPT HP. (trl/ono)