Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik dan calon legistlatif (caleg). Pelanggaran didominasi dengan masih banyaknya lokasi pemasangan APK (alat peraga kampanye) yang tidak sesuai aturan.
Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Rabu (21/11/2018). Ia mengatakan, jika pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa partai politik, rata-rata disebabkan oleh pemasangan banner kampanye di pohon pinggir jalan dengan cara dipasak dengan paku.
Bukan hanya itu, ada juga APK berbentuk baliho yang harus dicopot oleh Bawaslu setelah pada lokasi yang dilarang, pun juga pada pohon dan tiang listrik.
“Jadi yang kami copot itu ada dua alasan, satu karena lokasinya memang dilarang untuk memasang APK, kedua APK yang dipasang oleh parpol diletakkan pada pohon dengan dipaku dan tiang listrik,” jelasnya.
Hingga saat ini, hampir 300 APK yang melanggara ketentuan telah dicopot oleh Bawaslu. Dari rincian itu, Spanduk/Banner mendominasi, yakni sebanyak 200 lembar.
“Paling banyak memang spanduk atau banner yang kami copot,”. tambahnya.
Ratusan APK itu terpasang di 4 Kecamatan yang ada di Kota Pasuruan. Meski begitu, hal tersebut terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah parpol yang ada.
“Terbilang sedikit, biasanya yang memasang itu pendukungnya yang tidak tahu, tapi kalau caleg atau parpol banyak yang sudah sadar aturan sebenarnya,” pungkasnya.(ozi/may)