Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya kewenangan baru dalam menangani sengketa Pemilu 2019 mendatang. Kewenangan tersebut yakni memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa.
Dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu, kini kewenangan Bawaslu bukan lagi sekedar mengajukan rekomendasi untuk diselesaikan oleh penyelenggara Pemilu. Namun sudah dapat memutuskan suatu sengketa lewat proses persidangan atau ajudikasi.
Misbakhul Munir, Komisioner Bawaslu Bidang Penanganan Sengketa menanggapi postitif dan mengaku siap untuk menjalankan kewenangan baru tersebut.
“Sesuai amanah dan ketentuan undang-undang yang sudah ada, kami harus siap menjalankan kewenangan baru itu. Ini juga untuk mempercepat proses penindakan dan mencegah terjadinya pelanggaran,” ungkap Munir.
Tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu memang dilaksanakan lebih cepat dari ketentuan sebelumnya. Mulai dari penerimaan permohonan laporan sengketa, verifikasi, mediasi, ajudikasi, hingga pemutusan penyelesaian hanya dilakukan dalam waktu dua belas hari kerja saja.
Disampaiakan Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Timur, Totok Hariyono, kewenangan baru itu, untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum selama Pemilu agar lebih cepat dan tak seperti sebelumnya yang memerlukan proses lama. Bawaslu kini juga berwenang mengadili dan menjatuhkan sanksi administrasi pada pelanggaran hukum pilkada.
“Dengan kewenangan baru itu, Bawaslu berwenang memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku sengketa. Proses ini tak perlu menunggu proses pidana selesai sehingga lebih cepat karena hanya ditangani Bawaslu dan tak lagi lintas instansi,” terang Totok.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat ini hingga dua minggu ke depan gencar melakukan sosialisasi penanganan sengketa pemilu 2019. Hal ini juga sekaligus sebagai upaya preventif agar sengketa pemilu 2019 dapat diminimalisir. (trp/may)