Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan sebesar Rp 3.861.518,00 Kamis (15/11/2018). Baik dari unsur buruh maupun pengusaha sama-sama keberatan dengan besaran nilai tersebut.
Perwakilan unsur buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) keberatan dengan besaran UMK tersebut. Namun di sisi lain, merasa lega karena pengajuan disparsitas upah telah dipertimbangkan oleh Gubernur.
“Sebenarnya kami keberatan karena tidak sesuai dengan yang kami ajukan. Tapi kami juga lega karena perjuangan kami memperjuangkan disparsitas upah diwujudkan, kami mengucapkan terima kasih,” ungkap M. Sholeh, Ketua DPC KEP KSPI Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, buruh telah mengajukan nilai UMK sebesar Rp 4,2 juta. Dasarnya merupakan hasil survei yang telah diperinci dari 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sholeh juga menegaskan, Disnaker Kabupaten Pasuruan harus segera mengajukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), menyusul kota-kota lain yang telah melaksanakan hal tersebut.
“Seharusnya pembahasan UMSK dilakukan sebelum pembahasan UMK, semoga disnaker segera memfasilitasi ini,” imbuhnya.
Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan mengaku, dengan berat hati menerima keputusan besaran UMK sebesar Rp 3,8 Juta ini. Unsur Pengusaha awalnya memang mengajukan angka yang sama dengan yang diajukan dengan Pemerintah, yakni sebesar Rp 3,8 Juta.
“Sebenarnya angka 3,5 itu sudah terlalu besar, namun kami akhirnya mengajukan 3,8 juga,” ungkap Hendro, Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan.
Hendro menilai, besaran UMK yang besar tersebut selama ini tidak diimbangi dengan kemampuan yang dimiliki pekerja. Buruh non skill yang bekerja dibawah nol tahun, seharusnya tidak mendapatkan nilai sebesar itu, kecuali jika kemampuannya memang sudah mumpuni.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019. (trp/may)