Pasuruan (wartabromo.com) – Sudah dua minggu, Tretes Raya Hotel & Resort resmi tutup. Meski begitu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan tak bisa mengambil langkah lebih jauh, sebab bukan kewenangannya.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, M. Khasani. Menurutnya, kewenangan yang dimiliki Disnaker Kabupaten Pasuruan hanya sebatas memantau kondisi lapangan, sekaligus berkoodinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Disnaker Pemprov Jatim.
“Kewenangan langsung ada di tangan pengawas kerja provinsi, karena untuk mediasi tidak melibatkan kami. Tapi tetap terus kita pantau dan koordinasi,” terang Khasani.
Khasani menjelaskan, saat ini Serikat Pekerja dan pengusaha masih berupaya untuk melakukan perundingan Bipartit. Apabila dalam perundingan tahap ini tak menemukan solusi, maka dapat melangkah ke tahap yang lebih jauh.
“Ya kalau tidak selesai, bisa lanjut Tripartit sampai dengan anjuran yang dapat berlanjut ke ranah Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),” tambahnya.
Disnaker Kabupaten Pasuruan berharap, agar konflik ketenagakerjaan dapat diminimalisir sehingga tak ditemukan lagi masalah serupa. (trp/may)