Probolinggo (wartabromo.com) – Sasar kaum milenial, Satlantas Polres Probolinggo melibatkan mahasiswa dalam pelaksanaan operasi Zebra Semeru 2018. Mahasiswa fakultas hukum ini, jadi juru penerang agar masyarakat patuh hukum.
Pelibatan mahasiswa Fakultas Hukum itu terlihat dalam razia di jalan raya Pantura Probolinggo-Banyuwangi Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/11/2018). Mahasiswa yang dilibatkan berasal dari STIH Zainul Hasan Genggong dan Universitas Panca Marga.
Mahasiswa ini menjadi front man untuk menjelaskan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada pengguna jalan raya. Sebab, masih banyak pengguna jalan raya ngotot menolak ditilang, meski jelas-jelas melanggar. Seperti penggunakam knalpot brong, lampu utama tidak hidup atau pajak kendaraan kadaluarsa.
Kasatlantas Polres Probolinggo AKP. Ega Prayudi, mengatakan, melibatkan mahasiswa dalam operasi Zebra Semeru 2018, cukup efektif dalam memberikan pemahaman hukum kepada pengguna jalan raya. “Mahasiswa ini kan cukup mengerti terkait hukum dan undang-undang karena mereka memang belajar di bidang hukum. Sehingga samgat efektif menjelaskan kepada masyarakat, utamanya para anak muda jaman now,” ujarnya saat di lokasi razia.
Salah satu mahasiswa, Rizky Mifatahul Huda (22), mengaku setidaknya ada 2 hal yang diperoleh mahasiswa dalam pelaksanaan operasi Zebra Semeru ini. Pertama mereka bisa mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. Yakni menjelaskan prosedur pelaksanaan Undang-undang. Dengan begitu, diharapkan masyarakat sadar akan hal tersebut dan tidak selalu menyalahkan petugas.
“Selain itu, juga bermanfaat bagi kami secara pribadi. Karena ini salah satu pembelajaran do lapangan yang tidak bisa sewaktu-waktu kami dapat. Kami sering menemui terkadang masyarakat salah faham terhadap polisi, padahal itu semua ada undang-undangnya. Jika smeua patuh hukum, maka pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan dapat diminimalisir,” ujar Rizky.
Dalam razia selama 1 jam di depan Pantai Bentar itu, Satlantas Polres Probolinggo berhasil menilang 60 pelanggar. Rinciannya pelanggaran STNK 44, SIM 8, dan 2 kendaraan roda tanpa TNBK. Dari pelanggaran itu, ada 27 pengendara yang menjalani sidang di tempat. (fng/saw)