Jakarta (WartaBromo) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (28/12/2018) lalu. Empat merupakan dari kubu pemberi yakni PT. WKE dan PT TSP. Empat lainnya dari kubu penerima (pejabat kementerian).
Dalam rilisnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan, kedelapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. “Pemeriksaan berlangsung cukup lama karena yang diamankan juga cukup banyak. Dan delapan diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Saut.
Dari pihak pemberi suap, empat tersangka adalah BSN (Direktur Utama PT WKE), LSU (Direktur PT. WKE), IIR (Direktur PT TSP) dan YUL (Direktur PT TSP). Sedangkan dari pihak penerima, tersangkanya adalah ARE, selaku Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) Lampung, MWR, Kasatker/PPK SPAM Katulampa; TMN, Kasatker/PPK SPAM Darurat; dan juga DSA, kasatker/PPK SPAM Toba 1.
Saut mengatakan, para tersangka diduga terlibat dalam transaksi pemberian uang atau hadiah guna mengatur pemenangan proyek SPAM di sejumlah daerah tahun anggaran 2017-2018. Termasuk ARE, yang menerima uang sebesar Rp 350 juta dan juga 5000 lebih dolar Singapura untuk proyek SPAM Umbulan 3.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengemukakan, dari pengaturan proyek ini, setidaknya selama kurun 2017-2018, ada 12 paket proyek yang dimenangkan PT. WKE dan PT. TSP. Sebagai kompensasinya, pihak rekanan sepakat memberi fee sebesar 10 persen dari setiap nilai proyek.
Rinciannya, 7 persen untuk kepala satker, 3 persen untuk PPK. “Sebagian diberikan di awal saat pelelangan. Sisanya dicairkan setelah pekerjaan selesai,” jelas Febri. (asd/asd)