Tak Terima Dihukum, Siswa MTS di Gempol Laporkan Guru

20603

Gempol (wartabromo.com) – Seorang guru di MTS Swasta di Dusun Babat, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol dilaporkan muridnya ke Polsek Gempol, Senin (29/10/2018). Ia dilaporkan setelah memukul siswanya yang terlambat masuk sekolah.

Sutrisno (56), Guru, dilaporkan setelah salah satu siswa bernama Deny (15), warga Dusun Keboireng, Desa Ngerong, Kabupaten Pasuruan tidak terima dipukul.

Mulanya, Deny tidak mengikuti upacara bendera pada Senin (29/10), karena terlambat. Setelah upacara, Deny dipanggil oleh Sutrisno untuk menerima hukuman membaca yasin.

“Saya suruh baca yasin tapi tidak bisa baca surat yasin, akhirnya saya suruh ambil sampah di kelas-kelas untuk dibuang digerobak sampah. Namun Deny tidak mau malahan mengatakan saya dengan kata kotor, ‘Jan**k’ iku, mendengar si Deny itu mengeluarkan kata kotor. Sempontan saya langsung menjitak kepala Deny, ” ucap Sutrisno saat ditemui di Polsek Beji.

Setelah itu, siswa kelas 9 ini keluar dari sekolah dan membunyikan motor dengan keras. Ia mengancam akan mengadukan kejadian itu pada orang tuanya.

Sementara itu, ayah Deny, Sochib (53) mengaku tidak terima atas perilaku guru di MTS itu.

“Saya tetap tidak diterima pemukulan itu, biar ini sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi pada yang lain, ” katanya.

Kapolsek Gempol, Kompol I Nengah Darsana mengatakan pihaknya akan memediasi keduanya.

“Kita akan memediasi secara kekeluargaan, agar masalah ini tidak berkepanjangan, ” jelasnya.

Setelah kejadian pemukulan itu, Deny langsung dibawa ke Pusdik Watukosek untuk di visum.(sbi/may) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.