Pasuruan (wartabromo.com) – Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan, kekurangan blanko KTP Elektronik (E-KTP). Jumlah blanko yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak sesuai permintaan.
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi, Ilyas, menuturkan, kebutuhan blanko E-KTP di Kabupaten Pasuruan tak berimbang dengan pasokan yang diberikan pusat.
“Sebenernya kita butuh banyak blanko, tapi ada keterbatasan dari pusat,” ujar Ilyas, Jumat (26/10/2018).
Hal itu, dibenarkan juga oleh Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Sulis Ekowati. Menurut pengakuan Sulis, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan paling banyak menerima sekitar 8.000 blanko dari 50.000 blanko yang diminta.
“Kita juga pernah hanya dapat 500 keping blanko,” ungkap Sulis.
Untuk menyiasatin kekurangan blanko, Dispendukcapil menyediakan Surat Keterangan (Suket) bagi warga yang tak miliki E-KTP.
Saat ini, Dispendukcapil masih melakukan pencetakan E-KTP bagi warga yang memiliki Suket sejak tahun 2016-2017. Meki begitu, Dispendukcapil masih terus melakukan perekaman data bagi warga yang mengurus E-KTP. Perekaman dilakukan di 24 Kecamatan wilayah Kabupaten Pasuruan. (trl/may)