Probolinggo (wartabromo.com) – Manajemen PT. Sumbertaman Keramik Industri (SKI) mengakui ada pemotongan gaji karyawan. Namun pemotongan itu, sudah sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
Pasca menjadi polemik dan masalah kondite dilaporkan ke kepolisian, manajemen SKI akhirnya buka suara. Meski mengakui adanya pemotongan, pihak pabrik keramik yang beralamat di Jalan raya Lumajang itupun, tidak menjelaskan secara rinci. Beberapa pemotongan yang dilakukan perusahaan.
Mereka melalui, Machmud, kuasa hukumnya, SKI hanya membagi dua macam yaitu Denda dan Ganti Rugi. Untuk denda karena ketidak disiplinan karyawan, sepenuhnya dikembalikan untuk kesejahteraan karyawan. Dimana pengelolaannya, hasil denda itu masuk ke koperasi karyawan.
Sementara soal ganti rugi, hal itu sesuai dengan UU yang berlaku. Tepatnya pasal 23 Peraturan Pemerintah RI nomor 8 tahun 1981, tentang perlindungan upah. Dijelaskan dalam poin tersebut, pengusaha boleh meminta ganti rugi kepada karyawan. Jika karyawan merusakkan barang, baik sengaja maupun kurang hati – hati dalam bekerja.
“Ini sudah sejak dulu kami terapkan. Tidak ada sepeserpun uang yang masuk pada kami. Intinya kami dari pihak perusahaan, tidak memotong gaji asal asalan,” kata Penasehat Hukum PT. SKI, Machmud, Kamis (18/10/2018).
Terkait laporan mantan dan karyawan SKI terkait kondite ke Polresta Probolinggo, Machmud mengatakan hal itu ada 2 kemungkinan. Yakni oknum perusahaan yang nakal atau pelapor yang tidak benar menceritakan kelakuannya.
“Ada dua kemungkinan terkait hal tersebut, yang nakal ini oknum perusahaan ataukah pelapor yang tidak benar. Jika memang oknum perusahaan yang nakal, silahkan ditindaklanjuti dan diselidiki oleh polisi,” tandas Machmud.
Sebelumnya, 8 karyawan PT. SKI melaporkan pemotongan gaji karyawan di pabrik keramik itu. Laporan tersebut, langsung ke Polresta Probolinggo. (lai/saw)