Pasuruan (wartabromo.com) – Wali Kota Pasuruan, Setiyono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jum’at (5/10/2018). Orang nomor satu di Pasuruan itu menerima suap dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM).
Proyek ini disebut-sebut telah diatur oleh Wali Kota, lewat tiga orang kepercayaannya, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya,” ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Kamis (5/10/2018).
Pada tanggal 24 Agustus, salah satu pelaku yang juga pemberi suap M. Baqir memberikan uang sebesar Rp 20 juta sebagai tanda jadi.
Tanggal 4 September 2018, CV. M milik Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000.
Usai ditetapkan sebagai pemenang, tiga hari kemudian, Baqir memberikan uang sebesar Rp 115 juta atau (5 persen) kepada Wali Kota melalui perantaranya.
Sisa komitmen 5 (persen) lainnya akan diberikan setelah uang muka cair. CV. M milik Baqir beralamatkan, di Desa Nguling, Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan.
Wali Kota Pasuruan Setiyono, kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya yakni Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto Staf Kelurahan Purutrejo, sebagai penerima suap; dan Muhamad Baqir pemilik CV M, pemberi suap.
Setiyono ditahan oleh lembaga anti rasuah itu, selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. (wil/ono)