Pasuruan (wartabromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan orang yang terlibat suap proyek di Kota Pasuruan. Wahyu, orang yang diamankan pertama oleh KPK, sebelum akhirnya menyebut Walikota Pasuruan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mulanya pada Kamis (4/10/2018) sekira pukul 05.30, tim KPK mengamankan Wahyu Tri Hardianto, staf kelurahan Purutrejo. Dari tangan Wahyu, KPK berhasil mengamankan kartu ATM dan buku tabungan miliknya, beserta uang tunai sebesar Rp 5,1 juta.
Bukan hanya itu, tim berbaju hitam putih ini juga mengamankan kartu ATM atas nama Supaat (alm), beserta bukti transfer sebesar Rp 15 juta dari rekening Supaat ke rekening Wahyu. Laptop, HP dan beberapa dokumen, berisi data proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan juga turut disita KPK.
Wahyu “menggigit” nama-nama lain yang terlibat dengannya, yakni M. Baqir sebagai pemilik CV. Baqir diamankan di kediaman HM di daerah Nguling, Kabupaten Pasuruan. Tim KPK pun berhasil mengamankan tas berisi dokumen proyek, beserta buku tabungan atas nama MB.
Tim KPK melanjutkan perjalanannya ke kediaman Dwi Fitri Nurcahyo di daerah Purutrejo Kota Pasuruan. Dwi beserta berbagai barang bukti diamankan oleh KPK.
“Pukul 06.44 WIB, tim kemudian mengamankan Setiyono di rumah dinasnya. Dari Setiyono, diamankan sejumlah barang bukti elektronik,” jelas Febri.
Tak cukup sampai disana, KPK kembali mengamankan 1 orang lagi berinisian H, di daerah Margo Utomo. Uang tunai sekitar Rp 24 juta rupiah di dalam kardus, 10 buku tabungan hingga kartu ATM, dibawa KPK.
Terakhir, sekira pukul 10.30 WIB, perempuan berinisal SA ikut tercokok di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan.
Ketujuh orang ini menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan di Mapolres Pasuruan selama hampir 12 jam. Tangkapan secara parallel oleh Tim KPK, membuahkan 4 tersangka termasuk Walikota Setiyono.
M. Baqir disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Sementara, Setiyono, Wahyu, dan Dwi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berbeda dengan Setiyono yang telah ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, 3 tersangka lainnya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (may/ono)