Koran Online 4 Oktober : PT SKI Disebut Tukang Jagal, hingga Mantan Kades Muron Kulon Dibui

2215

Beragam peristiwa kami sajikan pada 3 Oktober melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Kamis (4/10/2018). Mulai PT SKI Disebut Tukang Jagal, hingga Mantan Kades Muron Kulon Dibui:

  1. Komisi III Sebut PT SKI Tukang Jagal
Suasana bearing Komisi III DPRD Kota Probolinggo dengan PT SKI.

Probolinggo (wartabromo.com) – Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto menyebut, PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) sebagai tukang jagal. Pasalnya, perusahaan keramik, berlakukan sanksi pemotongan gaji ke karyawan secara tak wajar.

Ucapan itu dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan keramik dan Disnaker setempat. Sesuai dengan janjinya, Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan hearing atau dengar pendapat dengan PT. SKI, Disnaker dan mantan karyawan. RDP ini terkait praktik pemotongan gaji atau kondite sebesar Rp 50 ribu setiap satu pelanggaran karyawan. Simak Selengkapnya.

  1. Mantan Kades Maron Kulon Dijebloskan ke Penjara
Mistari, mantan Kepala Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, dikawal masuk ke dalam mobil, ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Probolinggo (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menjebloskan Mistari, mantan Kepala Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, ke Rutan Kelas IIB Kraksaan. Pria tersebut disangka telah melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2010 hingga 2014.

“Dari hasil penyelidikan kami, telah memenuhi unsur dan bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan atas dirinya. Setelah penetapan tersangka, mantan kades ini kami titipkan ke Rutan selama proses hukumnya berjalan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Probolinggo Novan Basuki Arianto, Rabu (3/10/2018). Simak Selengkapnya.

  1. Kelabui Polisi, Pria Asal Cowek Coba Kabur Lewat Genteng Rumahnya

Purwodadi (wartabromo.com) – Seorang pria mencoba kabur ke atas genteng rumah dan tetangga saat hendak ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan, Selasa (2/10/2018). Ia mengelabui polisi, setelah mengaku menyembunyikan sabu di atap rumah.

Pemilik sabu itu bernama Ali Mustofa (28) warga Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, saat digeledah di rumahnya, pelaku mengakui telah menyimpan barang haram. Simak Selengkapnya.

  1. Selain Curi Motor Polisi, Warga Bromo ini Aniaya Bule Kanada
Candra ketika dipamerkan di Mapolres Probolinggo. Selain mencuri motor dinas Polsek Sukapura, pria ini juga pernah aniaya bule asal Kanada.

Probolinggo (wartabromo.com) – Candra Edy Prasetyo (36), warga Dusun Cemorolawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, tak hanya terlibat kasus pencurian. Ternyata pada Juli lalu, ia juga aniaya Maria Theresa Cua (39), seorang turis asal Kanada.

Penganiayaan itu, disebabkan korban menolak tawaran ojek pelaku. Saat itu, korban tengah berwisata di kawasan Bromo. Bule wanita itu, berjalan seorang diri menikmati keindahan Seruni Poin. Namun oleh pelaku dipaksa untuk naik ojeknya. Simak Selengkapnya.

  1. Memahami “Kota Layak Anak”
Ilustrasi Kota Layak Anak. Sumber gambar: Kla.id

DUA Bulan lalu, tepatnya, Senin, 23 Juli 2018 lalu, Kota Pasuruan menerima predikat Kota Layak Anak tingkat Pratama. Namun, masih banyak yang kurang memahami arti Kota Layak Anak.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.