Pasuruan (wartabromo.com) – Anggaran Pendapatan Kota Pasuruan tahun 2018 setelah perubahan sebanyak Rp 858,4 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp 21,06 miliar dari Rp 879,46 miliar, sebelum P-APBD.
Penurunan itu terdiri dari pendapatan asli daerah, yang berubah dari Rp 139,46 miliar menjadi Rp 142,74 miliar. Selain itu, dana perimbangan, yang semula Rp 642,27 miliar turun menjadi 624,42 miliar.
“Sedangkan pendapatan bersumber lain-lain tidak mengalami perubahan, tetap Rp 91,22 miliar,” ujar Ismail Marzuki Hasan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Senin (1/10/2018).
Pendapatan asli daerah, terdiri dari beberapa jenis sumber. Pertama, pajak daerah, mengalami peningkatan, dari Rp 27,82 miliar menjadi Rp 31,71 miliar. Kedua, retribusi daerah, mengalami penurunan, semula Rp 8,10 miliar menjadi Rp 7,83 miliar.
Ketiga, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, berkurang dari Rp 4,71 miliar menjadi Rp 4,5 miliar. Terahir bersumber dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, berkurang dari Rp 98,82 miliar, kini Rp 98,66 miliar.
Dana Perimbangan, terdiri dari 3 jenis pendapatan. Diataranya, dana bagi hasil pajak/dana bagi hasil bukan pajak, yang bertambah dari Rp 72,28 miliar menjadi Rp 72,77 miliar. Namun, Dana alokasi umum tak berubah, yakni sebesar Rp 424,49 miliar dan dana alokasi khusus, justru berkurang dari Rp 151,98 miliar menjadi Rp 127,15 miliar.
Dana pendapatan lain-lain tidak mengalami perubahan. Dana lain-lain yang bersumber dari pendapatan hibah sebanyak Rp 20,53 miliar, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintahan daerah lainnya, sebesar Rp 59,98 miliar, dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp 8 miliar, dan bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintahan daerah lainnya sebesar 2,7 miliar.
Dari semua pemasukan yang berubah itu, anggaran pendapatan setelah perubahan APBD sebesar Rp 858,4 miliar, berkurang Rp 21,06 miliar. (trl/ono)