Pemkab Probolinggo Anggarkan Rp 10,75 M untuk Infrastruktur Sekolah Dasar

1053

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mencoba memacu kinerja pelayanan pendidikan dengan meningkatkan akses dan mutu pendidikan. Salah satunya dengan pemenuhan standar sarana dan prasarana Sekolah Dasar (SD) dengan anggaran Rp 10.75 miliar.

Anggaran sebesar itu, direncanakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) di 11 SD. Ada juga perbaikan sarana prasarana sekolah di 4 lokasi, berupa pavingisasi. Serta perbaikan plengsengan sekolah dan pembangunan ruang perpustakaan sebanyak 11 unit.

Selain juga rehabilitasi sekolah di 48 titik. Dengan rincian rehabilitasi 2 unit rumah dinas guru; rehabilitasi sebuah perpustakaan, dan rehabilitasi ruang belajar 40 unit. Selebihnya, rehabilitasi kantor dan 4 unit kamar mandi.

“Jadi anggaran besar ini akan dimanfaatkan untuk empat kegiatan peningkatan standar sarana dan prasarana pendidikan prioritas utama. Yaitu pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi sekolah, perbaikan sarana prasarana sekolah dan pembangunan perpustakaan. Agar satuan pendidikan memiliki kemampuan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta didik,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina, kepada wartabromo.com, Minggu (30/9/2018).

Dewi Korina mengungkapkan, anggaran Rp 10,75 miliar tersebut bersumber dari APBD murni, APBD perubahan dan APBN tahun 2018 ini. Anggaran untuk peningkatan standar sarana dan prasarana tahun 2018, disebutnya lebih tinggi dari alokasi anggaran tahun 2017 lalu.

“Saat ini masih dalam proses perencanaan dan tidak lama lagi, yakni Oktober akan dilaksanakan. Termasuk yang di SDN Tongas Wetan 4, seperti yang diberitakan oleh rekan-rekan wartawan,” katanya.

Lebih lanjut Dewi menjelaskan, dalam mengemban amanah pelayanan pendidikan berkualitas, terdapat delapan standar pendidikan minimal yang harus dipenuhi dunia pendidikan. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 yang diterbitkan tanggal 4 Januari 2018 lalu. Antara lain standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standa pengelolaan, standar pembiayaan Pendidikan, dan standar penilaian Pendidikan.

“Sungguhpun demikian, standar teknis dimaksud, sekurang-kurangnya memuat standar jumlah dan kualitas barang atau jasa. Kemudian standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Serta petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar,” tandas mantan Kepala Bappeda ini. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.