Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang remaja berinisial MZ (19), warga Desa Bulu Jaran Lor, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, nekat menggasak genset di kantor desanya. Ia pun harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.
“Pelaku ini diamankan karena diduga sebagai pelaku pencurian genset milik desa setempat. Dipimpin Kapolsek Tegasiwalan, anggota melakukan upaya paksa saat mengetahui pelaku berada di rumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto, Sabtu (29/9/2018).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa 1 unit mesin genset warna merah kapasitas 2.200 watt. Kemudian kaos hitam lengan panjang, celana pendek dan sarung warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tegalsiwalan guna penyidikan.
Pencurian itu, menurut Kasatreskrim sebenarnya terjadi pada Selasa (12/9/2018) sekira jam 01.00 WIB. Saat itu, warga Dusun Santunan tersebut, memanjat pagar depan kantor desa. Kondisi yang sepi, membuat pelaku dengan leluasa mencongkel pintu ruangan. Namun, pintu itu tak bisa dibuka, ia kemudian membuka semua teralis jendela. Lepas itu, MZ langsung mengambil sebuah genset yang diletakkan di pojok ruangan.
“Tersangka kemudian keluar dengan cara memanjat dinding pagar. Setelah itu, genset dibawa dengan cara dipanggul. Agar tidak diketahui orang, genset disimpan di sebuah rumah kosong, dekat rumahnya,” terang Riyanto.
Keesokan harinya, tersangka menggadaikan genset tersebut ke seseorang dengan nominal Rp 500 ribu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil gadai itu digunakan untuk ongkos ke Surabaya. Di Kota Buaya itu, tersangka bekerja serabutan selama seminggu. Namun tidak kerjasama dan pulang pada Kamis (27/9/2018) lalu.
Oleh penyidik ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 penjara. “Saat pulang itulah, pelaku kami amankan. Untuk saat ini, dia tengah diperiksa oleh penyidik dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini. (cho/saw)