Gempol (wartabromo.com) – Polisi melakukan operasi tangkap tangan, kegiatan tambang ilegal di Jurangpelen Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah pekerja ditangkap dan barang bukti, berupa truk dan alat berat turut diamankan.
“Saya tahunya ada polisi datang menghentikan tambang dan membawa sejumlah orang,” ujar Mulyono, salah satu warga, Rabu (26/9).
Mulyono pun tak mengetahui secara pasti, bila tambang galian C atau sirtu (pasir batu) di lereng Gunung Penanggungan itu selama ini, terbilang ilegal.
Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait operasi tangkap tangan itu. Namun sejumlah sumber di kepolisian membenarkan operasi tangkap tangan itu.
“Itu memang benar, untuk penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal mining. Pengusahanya malah sudah diperiksa,” ujarnya.
Dikatakan kemudian, penanggungjawab tambang itu, sedianya hari ini juga dipanggil untuk dimintai keterangan kembali, namun tidak datang.
Dari sejumlah informasi terungkap, tambang tanah atau sirtu yang diduga beroperasi tanpa ijin tersebut milik H Samut (55), warga desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Operasi diawali dari laporan warga atas kegiatan pertambangan diduga ilegal, hingga selanjutnya bergerak. Saat penangkapan, di lokasi tambang, sejumlah pekerja tengah beraktivitas, menggunakan alat berat berupa dua excavator, selain terdapat tiga truk yang berjajar antri, untuk dapat mengangkut sirtu.
“Mereka itu terdiri dari operator excavator, sopir truk serta checker (pengontrol) kegiatan,” terang sumber di Polres Pasuruan itu.
Hingga saat ini pihak kepolisian disebutnya, masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi itu. Malah sejumlah aparat pemerintahan dari Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, juga dimintai keterangan oleh polisi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, saat dikonfirmasi atas operasi tangkap tangan itu, enggan meresponnya. Dia mengaku masih sibuk karena banyak pekerjaan yang ditanganinya.
“Saya masih sibuk,” ujar Budi.
Sekedar diketahui, Gunung Penanggungan berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Banyak terdapat peninggalan situs purbakala dari Kerajaan Majapahit maupun Kediri di kawasan ini. Namun, justru saat ini banyak dijumpai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. (hrj/ono)