Probolinggo (wartabromo.com) – Sungguh keji perbuatan SNM (49), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Probolinggo. Bagaimana tidak, ia tega mencabuli DM (16), anak tirinya.
SNM yang ber-KTP Perum Griya Pakistaji Asri Kelurahan Pakistaji Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo, diamankan saat berada di kantor Bawaslu Kota Probolinggo pada Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 15.30. Penangkapan itu dilakukan oleh unit PPA Polresta Probolinggo berdasarkan laporan Nomor : LP /415 / IX / RES.1.24/2018 tertanggal 23 September 2018. Dimana SNM dilaporkan oleh TG, ayah korban karena diduga telah mencabuli anaknya.
“Dilaporkan oleh ayah korban, karena curiga anaknya selalu murung dan trauma ketakutan. Ternyata setelah didesak oleh ayahnya, korban ini mengaku telah dilecehkan oleh pelaku yang tak lain suami siri ibunya,” kata Nurhuda Dodik, kerabat korban, Senin (24/9/2018).
Pelecehan seksual itu dilakukan di rumah INY (43), ibu korban, yang beralamat di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. Pelecehan itu bahkan sudah terjadi sejak 9 tahun yang lalu. Saat korban baru kelas 5 SD hingga saat ini duduk di kelas IX SMA.
“Terakhir kali ya Sabtu kemarin, saat korban mau sekolah dan di rumahnya sepi,” tutur Dodik.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Probolinggo, IPTU Retno Utami membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan SNM.
“Hingga saat ini kami melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan laporan pencabulan yang dilakukan pelaku sebagai terlapor,” ungkapnya. (fng/saw)