Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 142.259 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dicatat KPU Kota Pasuruan. Jumlah ini merupakan perbaikan, setelah Bawaslu terbitkan rekomendasi.
Sofyan Sauri, Komisioner KPU Kota Pasuruan menjelaskan, sebelumnya sebanyak 142.533 pemilih telah ditetapkan. Hanya saja, KPU harus melakukan perbaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan rekomendasi, karena menilai terdapat pemilih tak memenuhi syarat.
Bawaslu sebelumnya sodorkan permintaan perbaikan, setelah menemukan terdapat kegandaan pada NIK dan NKK sebanyak 572 pemilih; selain jumpai NIK dan KK invalid, sekitar 599 pemilih.
“Kalau parpol menemukan 744 pemilih ganda,” tambah Sofyan, Selasa (18/9/2018).
Dengan dasar itu, upaya pencermatan data pemilih kemudian dilakukan. KPU pun melakukan koreksi, hingga menghapus 241 pemilih karena ganda. Sedangkan pemilih dengan NIK dan KK invalid yang dilakukan perbaikan, sebanyak 477.
Diungkap kemudian, pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 16; pemilih laki-laki 69.887; pemilih perempuan 72.372 dan sebanyak 328 pemilih disabilitas. Total daftar pemilih yang ditetapkan untuk Pemilu 2019 setelah perbaikan berjumlah 142.259. (trl/ono)