Beji (wartabromo.com) – Pasangan suami istri (pasutri) asal Beji, harus mendekam dibalik jeruji besi setelah dilaporkan oleh saudaranya sendiri. Mereka dituduh menggelapkan mobil Pick up yang dipinjamnya.
Arif Sarifudin (30) dan Nur Indah Rojabiyah, warga Dusun Nyangkring, Desa Baujeng Kecamatan Beji, ditangkap Unit Reskrim Polses Bangil pada Senin (03/09/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Diungkapkan, pada 4 Agustus 2018 lalu, pasutri ini meminjam sebuah pick up milik saudaranya bernama Suhariyanto (36) warga Jalan Layur, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil. Mereka mengaku akan meminjam mobil selama 4 hari untuk berpergian ke Jogjakarta. Namun sampai hampir satu minggu, saudaranya itu tak kunjung kembali.
Kanit Reskrim Bangil, Ipda Budi Luhur mengatakan, pelaku mengaku, mobil pick up itu digadaikan ke rekannya yang ada di Malang untuk membayar hutang.
“Pelaku menggadaikan mobil korban senilai Rp 32 juta pada rekannya,” jelasnya.
Sebelumnya dikatakan, pasangan ini diamankan di suatu tempat daerah Surabaya. Polisi tanpa kesulitan mengamankan, kemudian menuju ke wilayah Malang, untuk mengambil barang bukti mobil yang digadaikan tersebut.
“Kedua pelaku kami jerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (bsi/may)