Pasuruan (wartabromo.com) – Pengadilan Agama (PA) merekam, perceraian di wilayah Pasuruan sebanyak 1.857 kasus, selama tahun 2017. Bulan Juli 2017 menjadi pemuncak ajuan perceraian.
PA Pasuruan mengklasifikasi perceraian menjadi dua, yakni gugat cerai oleh istri dan talak suami. Masing-masing dari mereka telah mengajukan cerai dan hampir keseluruhan dikabulkan oleh pengadilan.
Dari laporan perkara yang diterima PA Pasuruan, pada periode Januari sampai Desember 2017, ada 1.857 kasus, terbagi gugatan oleh 1.311 istri; dan 546 suami ajukan talak, kala itu.
Bulan Juli, terbilang jadi penyumbang angka terbanyak, hingga 220 kasus perceraian. Terungkap, pihak perempuan menggugat kepala rumah tangganya, sebanyak 153. Sedangkan 67 suami telah ajukan proses talak kepada istri.
Namun, tidak semua kasus perceraian itu dikabulkan oleh PA. Proses perceraian selama tahun 2017, sebanyak 1.753 (94,40%) yang diputus cerai, terdiri dari gugatan istri sebanyak 1.251 dan 502 ajuan talak suami.
Merujuk data PA Pasuruan pada 2017-2018, perceraian sepertinya mengalami tren peningkatan.
Dibandingkan Januari hingga Juli tahun 2017, tercatat 1.091 pasangan (761 gugatan istri dan 330 talak suami), ajukan proses cerai ke Pengadilan Agama Pasuruan.
Bila menengok kasus ini sampai Juli 2018, sepertinya ada sedikit lonjakan perceraian di Pasuruan. Jumlahnya mencapai 1.261 kasus, terdiri 904 gugatan istri dan 357 talak oleh suami.
Catatan kasus ini kemudian dapat diketahui ada peningkatan 116% pada 2018 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2017.
Sejumlah faktor menjadi alasan sebuah rumah tangga dinyatakan berakhir oleh pengadilan agama. Seperti diungkapkan Panitera PA Pasuruan, Chafidz Syafiuddin yang menyebutkan, persoalan ekonomi menjadi salah satu penyebab ribuan pasutri ajukan perceraian.
“Ada juga karena pertengkaran,” terang Chafidz, Panitera PA Pasuruan, di kantornya kemarin. (wil/ono)