‘Nyambi’ Curi Migor Curah di Pasar Ngempit, 2 Pekerja Pabrik Tahu Ditangkap

2046

Kraton (wartabromo.com) – Polisi menangkap dua pekerja sebuah pabrik tahu, diduga mencuri minyak goreng (migor) curah di wilayah Pasar Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti, wadah tahu berisi minyak goreng berikut truk diamankan.

Dua pelaku diketahui bernama Mahdi (39), warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan, serta, Hendrik Purwantoro (27), tercatat berasal dari Dusun Pagubukan, Desa Lebak Sari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Kraton, AKP Masroni menjelaskan, kedua pelaku merupakan pekerja dari sebuah pabrik tahu yang berada di wilayah Kecamatan Pandaan.

Aksi “nyambi” di tengah aktifitas bekerja sebagai karyawan tahu itu terungkap, setelah polisi mendapat laporan dari pemilik toko sembako di wilayah pasar Ngempit. Saat itu, minyak goreng yang tersimpan di dalam tong di depan toko di pasar termasuk Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton itu, tiba-tiba kosong. Pemilik migor curah itu memperkirakan telah dicuri.

“Mencurinya, pada Kamis, 26 Juli 2018, sekira jam 23.00 WIB,” terang Masroni.

Dugaan bila minyak kebutuhan rumah tangga itu, telah dicuri pun menguat dan pelakunya mengarah ke pekerja tahu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kemudian mencokok dua pelaku pada sabtu 11 Agustus 2018. Tim Unit Resrim Polsek Kraton, menangkap Mahdi dan Hendrik di rumah masing-masing, sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya tidak mengelak, telah melakukan aksi pencurian di sela bekerja mengambil kotak (wadah) tahu. Di depan penyidik, mereka mengaku, kegiatan tidak patut ditiru itu dilakukan untuk menambah penghasilan.

Diungkapkan, saat itu kondisi depan toko tengah sepi, hingga kemudian langsung saja membuka tutup tong minyak goreng dan menumpahkan ke kotak tahu kosong.

Setelah dirasa cukup, minyak curah itu kemudian diangkut ke dalam truk. Beberapa saat, tidak ada yang curiga, karena keduanya menunjukkan seperti orang yang benar-benar tengah bekerja.

Polisi masih mencatat aksi “nyambi” kedua pelaku, dilakukan pada toko sembako di Pasar Ngempit. Hanya saja, dimungkinkan aksi pencurian dengan modus serupa telah menyasar sejumlah toko lain, meski sampai saat ini kedua pelaku belum mengakuinya.

“Kedua pelaku, melakukan pencurian dengan pemberatan dan kami kenakan
pasal 363 KUHP,” pungkas Masroni.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi juga telah mengamankan wadah tahu, tempat minyak goreng berikut truk bernopol L-8078-DQ yang digunakan mereka mengangkut hasil minyak goreng curah curian. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.