Beragam peristiwa kami sajikan pada 9 Agustus 2018 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Jumat (10/8/2018). Mulai Motor Maling Dibakar Massa, hingga Agustina Dieksekusi :
- Duh, 2 Remaja ini Dimassa dan Motornya Dibakar di Pasar Prigen
Prigen (wartabromo.com) – Dua remaja babak belur, tertangkap setelah mencuri motor di wilayah Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/8/2018). Motor yang digunakan mencuri motor pun dibakar massa.
Amuk massa itu terjadi di seputar jalanraya Pasar Prigen, pagi tadi. Warga saat itu terlihat beringas, menghakimi dua remaja. Beruntung sejumlah petugas Koramil, segera mengamankan dua remaja mengaku asal Nongkojajar (Kecamatan Tutur) itu. Simak Selengkapnya.
- Ceceran Tetes Tebu Bikin Pemotor Bergelimpangan
Probolinggo (wartabromo.com) – Sedikitnya 10 pengendara sepeda motor bergelimpangan, terjatuh di jalur pantura Probolinggo-Situbondo, Kamis (9/8/2018). Pasalnya mereka terpereset tetes tebu yang tercecer di sepanjang jalan.
Informasi yang didapat wartabromo,com, peristiwa di jalanraya tepatnya di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo itu, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, dari arah barat banyak karyawan yang hendak bekerja di PLTU Paiton. Namun, mereka yang dalam kecepatan tinggi tak menyadari jika di sisi utara jalur pantura itu, ada ceceran tetes tebu. Cairan kental dan licin itu cukup panjang, dari sisi timur pertigaan Desa Sumber Anyar, sampai pada batas Desa Binor. Simak Selengkapnya.
- Petani Tebu Jatim Minta Impor Gula Rafinasi Dihentikan
Pasuruan (wartabromo.com) – Petani tebu meminta pemerintah menghentikan impor gula rafinasi (raw sugar). Kebijakan membuka kran impor gula itu, berdampak pada rendahnya harga gula di pasaran.
Permintaan itu, disampaikan Koordinator APTRI Jawa Timur, A Mawardi di sela rapat bersama pengurus APTRI 16 daerah, di PG Kedawung Jatim, Kamis (9/8/2018). Simak Selengkapnya.
- Agustina Amprawati Dieksekusi
Pasuruan (wartabromo.com) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan mengeksekusi Agustina Amprawati, terpidana suap di Pileg 2014. Upaya itu dilakukan setelah Kejari mendapat salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Siswono menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan panggilan, tertanggal 3 Agustus 2018. Disebutkan, pemanggilan untuk eksekusi atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang ditetapkan pada 2015 silam itu, meminta Agustina datang ke Kantor Kejari pada 6 Agustus 2018. Simak Selengkapnya.
- 15 Hektar Lahan Sayur di Sukapura Rusak