Agustina Amprawati Dieksekusi

2591

Pasuruan (wartabromo.com) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan mengeksekusi Agustina Amprawati, terpidana suap di Pileg 2014. Upaya itu dilakukan setelah Kejari mendapat salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Siswono menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan panggilan, tertanggal 3 Agustus 2018. Disebutkan, pemanggilan untuk eksekusi atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang ditetapkan pada 2015 silam itu, meminta Agustina datang ke Kantor Kejari pada 6 Agustus 2018.

“Salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, kami terima 31 Juli lalu,” kata Siswono.

Ada keterlambatan dalam proses eksekusi hukuman, terhadap diri perempuan yang lahir 17 Agustus, 57 silam itu. Iapun mengakuinya, lantaran Agustina menjelaskan melalui kuasa hukumnya, dalam kondisi sakit, Sehingga tidak dapat segera memenuhi panggilan kejaksaan.

Perempuan dikenal sebagai pengusaha jasa kontruksi itu, kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Kota Pasuruan. Ia mulai mengawali masa hukuman selama 1 tahun, sebagaimana putusan pengadilan.

2014 lalu, Agustina Amprawati maju sebagai caleg DPRD Jatim, manfaatkan Partai Gerindra. Namun tak peroleh suara suara cukup, ia justru terjerat kasus penyuapan 13 anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya Agustina maupun 13 PPK dinyatakan bersalah. Dan, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun penjara kepada Agustina.

Agustina sempat akan berlaga kembali,  ajukan diri sebagai caleg DPRD Kota Pasuruan lewat Partai Berkarya di Pemilu 2019. Namun, secara administrasi, ia tak mempu melengkapi berkas persyaratan, hingga Partai Berkarya mencoretnya, dan membiarkan daftar caleg yang disetor ke KPU Kota Pasuruan berkurang. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.