Surabaya (wartabromo.com) – Abdul Hamid resmi menjadi Pj (Pejabat) Bupati Pasuruan. Asisten III Sekdaprov Jatim itu, dipilih dan resmi menjadi Pj Bupati Pasuruan setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Abdul Hamid dilantik dalam acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan, bersama Pj Bupati Magetan dan Pj Bupati Madiun, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (03/08/2018) malam.
Dalam sambutannya, Soekarwo mengingatkan kepada ketiga Pj bupati untuk memahami amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2014, yang menekankan tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan, sehingga Pj bupati harus segera menjalin koordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD di wilayahnya.
“Ini perintah UU, Pj bupati itu disumpah agar melaksanakan UUD 45 dan melaksanakan UU selurus-lurusnya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan diperingatkan dan disekolahkan oleh mendagri selama tiga bulan. Jika tidak berubah, maka akan diberhentikan sebagai Pj,” tegasnya.
Soekarwo atau yang popular dengan panggilan Pak Dhe Karwo juga menekankan adanya pasal 65 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2014, yang menjelaskan tugas Pj bupati adalah koordinator pejabat struktural dan vertikal di wilayahnya. Artinya, sebagai koordinator dalam Forkopimda, mulai Kapolres, Dandim dan Kajari.
“Hubungan harus terus dijalin dengan baik meski waktunya tidak banyak. Forpimda adalah satu kesatuan unsur TNI, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan yang harus saling bersinergi satu sama lain. Pj Bupati harus bisa merangkul semuanya,” pesannya.
Pak De Karwo menambahkan, salah satu kebijakan strategis yang harus dilakukan Pj Bupati bersama DPRD adalah menyusun APBD, baik APBD murni, perubahan APBD dan laporan pertangungjawaban. Tiga hal ini tidak bisa dipisahkan, karena ini adalah siklus anggaran atau budget-cycle yang ditetapkan UU.
Fokus menyiapkan perubahan anggaran ini dinilai penting, karena menurut Pak Dhe Karwo, dan harus kelar pada bulan September. Pasalnya, bila tidak segera dilakukan pembahasan perubahan, bakal ada keterlambatan karena bulan Oktober merupakan masa pengajuan.
“Jadi, Pj bupati harus segera berkoordinasi dan melakukan langkah-langkah secepatnya dalam menyusun perubahan anggaran,” tambahnya.
Dalam rangkaiannya, pelantikan malam itu juga menyerahkan Surat Keputusan Plt Ketua TP PKK dan Plt Ketua Dekranasda Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun.
Hadir dalam kesempatan tersebut, diantaranya Pj Sekdaprov Jatim, anggota Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Magetan, dan Madiun, serta para pimpinan OPD di lingkup Pemprov Jatim.
Sementara itu, Pj Bupati Madiun diberikan kepada Boedi Prijo Suprajitno yang kesehariannya sebagai Kepala Badan Perwakilan Wilayah (Baperwil) Bojonegoro, serta Pj Bupati Magetan diamanahkan kepada Gatot Gunarso yang sehari-hari sebagai Kepala Baperwil Madiun. Para Pj bupati ini menggantikan bupati yang masa jabatannya berakhir. Yakni, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf masa jabatannya berakhir pada 9 Juli 2018, Bupati Magetan Sumantri (23 Juli 2018) dan Bupati Madiun Muhtarom yang berakhir pada 3 Agustus 2018. (mil/ono)