Bangil (wartabromo.com) – Satreskoba Polres Pasuruan, kembali mengamankan pelaku diduga pengedar sabu. Kali ini, seorang tukang servis handphone (HP) ditangkap.
Penjelasan polisi diketahui, pelaku itu bernama Arif Efendi (39), tercatat beralamat di Lingkungan Sidonganti RT 002/RW 005 Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskoba, AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, Arif merupakan bagian dari target yang selama ini dikejar. Dikenal sebagai tukang servis HP, Arif selama ini terbilang licin, lantaran pintar menyembunyikan aktivitas terlarang itu.
Namun, perjalanan kriminal Arif kini terhenti, setelah polisi membekuknya pada 31 Juli, sore hari kemarin. Ia tak berkutik saat polisi tiba-tiba sudah berada di dalam kamar rumah.
Waktu itu, Arif terlihat santai dan hanya melihat sejumlah petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar dan sebagian sudut rumah. Sempat kesulitan, polisi akhirnya menemukan barang bukti sabu, yang disembunyikan oleh tukang servis HP ini dalam sebuah potongan plastik kantong hitam.
“Akhirnya, kami temukan satu kantong plastik kecil berisi diduga narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram,” terang Nanang, Kamis (2/8/2018).
Selain sabu, barang bukti lain berupa bong atau alat hisap sabu berikut handphone, yang diperkirakan digunakan untuk bertransaksi barang haram ini, diamankan.
Penangkapan ini, disebut Nanang, sebagai upaya lanjutan, setelah pihaknya dalam satu pekan terakhir menggulung 10 tersangka tersangkut kasus narkoba. Dan, Arif diperkirakan bagian dari salah satu tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
“Tersangka ini diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” terangnya. (ono/ono)