Probolinggo (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali membuka, kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo. Sebelumnya 3 terdakwa telah divonis bersalah pada 2016 lalu, terkait kasus ini.
Dibukanya kembali kasus dugaan korupsi pembangunan GIC, 2012 lalu itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herman Hidayat. Ia mengatakan, sejak Senin 30 Juli 2018 kemarin, pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi. Pemeriksaan itu masih dalam proses penyidikan umum.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Diantaranya merupakan saksi yang bersangkutan dengan perkara yang terdahulu. Mereka sudah dimintai keterangan. Kami juga akan terus memintai keterangan saksi lain, sampai ada tersangka baru,” tutur Herman, Rabu (1/8/2018).
Dari kasus dugaan korupsi pembangunan GIC, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Kasus korupsi pembangunan GIC ini, sebelumnya mendakwa 3 orang, yakni Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi. Ketiganya, kini sudah menjadi terpidana, setelah Pengadilan Tipikor Surabaya memvonisnya bersalah, pada 2016 silam. Oleh majelis hakim, mereka divonis 1 tahun dan denda 50 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.
Sekedar diketahui, pembangunan GIC Kota Probolinggo dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, di tahun 2012, berturut-turut kemudian, tahap dua dan tiga dilakukan pada tahun 2013. Tahap pertama, pembangunan proyek GIC senilai Rp 4,6 miliar. Sedangkan pada tahap dua, pembangunan menelan biaya Rp 825,6 juta serta tahap ketiga sebesar Rp 1,15 miliar. (lai/saw)